JIB | Kab.Tapanuli Selatan,- Sesuai dengan hasil investigasi dan penelusuran tim LPK di Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya di sekitar wilayah SDN No. 101301 Rianiate, bahwa pada sekolah tersebut terdapat dana Administrasi Kegiatan sekolah pada tahun 2020, yang menghabiskan anggaran sekitar Rp.99.122.000,-.
Namun saat tim Investigasi LPK yang diketuai oleh Barita Ritonga mengatakan kami mempertanyakan penyaluran dan penggunaan dana tersebut kepada beberapa Guru yang mengajar di sekolah tersebut terkait kegiatan sekolah apa saja yang mereka laksanakan dalam penggunaan dana tersebut.
“Sebagian guru kami pertanyakan hal ini, gurupun menjawab tidak tahu” sesalnya.
Barita Ritonga juga membeberkan Pada SDN No. 101301 Rianiate pada tahun 2020 terdapat juga dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang menghabiskan anggaran sekitar Rp.46.041.000,-. Para guru dan orangtua siswa juga belum mengetahui penggunaan dana tersebut.
“Apa lagi pada tahun 2020 yang mana siswa jarang masuk sekolah karena ada pandemi covid -19. Jadi kemana lenyapnya dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang berjumlah sekitar Rp.46.041.0000,- tersebut?” Jelasnya.
Begitu juga, kata Barita Ritonga. Pada tahun 2020 terdapat juga dana Pembayaran Honor yang totalnya dananya mencapai Rp.140.400.000,-. Berapa jumlah tenaga honorer di SDN No. 101301 Rianiate? Dan berapa yang didapatkan masing-masing tenanga honorer dari total dana Rp.140.400.000,- tersebut.
“SDN No. 101301 Rianiate juga memperoleh dana afirmasi tahun anggaran 2020 sebesar Rp.60.000.000,- yang sesuai dengan data Salur BOS mereka gunakan untuk pengembangan Perpustakaan sebesar Rp.26.400.000,- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp 24.100.000,- dan penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp.9.500.000,-.” Ungkap, Barita Ritonga
Tempat terpisah Ronald Harahap selaku Sekjend DPP LPK menjelaskan
Padahal sesuai dengan hasil investigasi LPK di lapangan, dana afirmasi tersebut diduga digunakan untuk membeli 4 unit laptop Acer A314-41 dan 10 unit tablet Vandroid Tab 7 Merk Advance D dengan menghabiskan total anggaran sekitar Rp.20.000.000,- . Jadi kemana penyaluran dana Afirmasi tahun 2020 di SDN No. 101301 Rianiate yang sebenarnya.
“Tim LPK sudah melayang surat konfirmasi pada kepala sekolah SDN No. 101301 Rianiate namun belum mendapatkan jawaban tertulis sesuai yang diharapkan, sehingga tim LPK mengirimkan laporan resmi terkait dugaan Korupsi tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang langsung diterima oleh ibu Melisa Hsb, dan tembusan Kepada Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan yang diterima oleh Bapak Jaki, Kepala Dinas pendidikan yang diterima oleh ibu Rosminar dan Kepala SDN No. 101301 Rianiate.” Jelasnya.
Lanjunya,. Tim LPK sangat berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mempercepat proses pemeriksaan terhadap penggunaan dana penyaluran dana BOS dan Dana Afirmasi tahun anggaran 2020 pada SD N101301 Rianiate, dan semoga ini bisa menjadi contoh yang baik untuk sekolah lainnya khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Biro Sumatera Utara.