JIB | Kabupaten Bekasi, – Terkait Penghinaan Profesi Wartawan yang tersebar di Medsos Whastaap Group Desa Karang Rahayu oleh oknum Staf Desa Karang Rahayu yang tertulis mengatakan “Wartawan Gembel” ini adalah Penghinan terhadap Profesi Wartawan, bahwa profesi Wartawan di lindungi oleh Undang – Undang No 40 Tahun 1999 dan Wartawan adalah pilar ke 4 dari Demokrasi, apa bila Wartawan di Hina maka dapat di Pidana.
Julham Ketua DPC – Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, apabila benar ucapan penghinaan dengan tulisan Wartawan Gembel di Group Whastaap oleh oknum Staf Desa Karang Rahayu di Medsos Group Wahstaap, maka ini sudah melanggar dan mencederai Profesi dan dapat di Pidanakan, karena menyebarkan Informasi ke Masyarakat tidak benar mengatakan dengan tulisan “Wartawan Gembel,”.
“Apa bila menyebarkan Informasi yang tidak benar dan mengucapkan perkataan di Medsos / Whastaap “Wartawan Gembel” ini adalah perbuatan melawan Hukum, karena menyebarkan Vidio dan mengucapkan perkataan dengan yang sepantasnya tidak di katakan.” Jelasnya.
Lanjut. Ketua GRPPH-RI menegaskan, bahwa apa yang diucapkan dalam tulisan di Group Whastaap perangkat Desa yang di tulis oleh salah satu oknum Pegawai Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia yaitu “Wartawan Gembel” di pesan Whatsaap Group Desa Karang Rahayu, ini adalah suatu penghinaan Profesi Wartawan / Jurnalis, maka Saya meminta agar Kepala Desa, Ino Hermawati dapat segera melakukan Klarifikasi kepada Wartawan,” tegas Julham.