Jurnal Indonesia Baru

DPP PUSBAKUM SAW DAMPINGI 75 PEKERJA KONTRAK BUMN INDO FARMA YANG DI PHK SEBELUM MASA KERJANYA HABIS

JIB | Jakarta,- Ketua Umum DPP Lembaga Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW) (Muh. Reza Putra), menyatakan bahwa Lembaga yang di nahkodainya akan melakukan Pendampingan Hukum terhadap 75 (tujuh puluh lima) Pekerja Kontrak Indo Farma yang diwakili oleh enam orang, dalam memperjuangkan hak-hak-hak ketenagakerjaan kepada Perusahaan BUMN Indo Farma, tempat para pekerja kontrak tersebut bekerja. Dalam hal ini Reza menyampaikan akan melakukan Perundingan dan Mediasi Para Pekerja dengan Pihak Perusahaan.

Para Pekerja tersebut menyampaikan kepada Reza, bahwa kasus mereka terjadi bermula pada Desember Tahun 2012, Para Pekerja di Putus Kontrak sebelum habis masa kerjanya oleh pihak Perusahaan tanpa adanya kesalahan maupun Surat Peringatan.

Tujuh puluh lima pekerja kontrak tersebut meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada PUSBAKUM SAW dalam memperjuangkan dan membela hak-hak ketenagakerjaan mereka kepada Pihak Perusahaan Indofarma.

Langkah hukum yang pertama yang akan dilakukan oleh PUSBAKUM SAW adalah dengan mengundang Pihak Perusahaan untuk melakukan Perundingan dan Mediasi antara Para Pekerja dengan Perusahaan. Apabila dua atau tiga kali tidak menemukan solusi, maka akan ditindaklanjuti kepada Dinas Tenaga Kerja, ungkap Reza, dibilangan daerah Tambun.

PUSBAKUM SAW akan selalu fokus mendampingi dan bantuan hukum dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang berhadapan dengan korporasi. PUSBAKUM SAW kata Reza,akan selalu berkomitmen menerima permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dan membantu pencari keadilan dalam penegakan hukum. (End)