JIB | Kabupaten Bekasi- Kegiatan proyek pemagaran Kecamatan Cikarang Timur diduga syarat menyimpang.
Pasalnya proyek tersebut tidak terpampang papan informasi bahkan lebih parahnya lagi tidak diawasi pengawas Dinas Binamarga Kabupaten Bekasi.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah menilai pihak kontraktor dan Dinas Binamarga Kabupaten Bekasi seolah-olah ingin mengelabui masyarakat.
“Tentu hal ini sangat rentan dengan tindakan pidana korupsi sebab tidak ada pengawasan yang ketat dari Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Jika kegiatan pemagaran ini dijalankan tanpa prosedur dan tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) diduga bakal gagal konstruksi.
“Kami berharap pihak Dinas Binamarga jangan tutup mata terkait proyek pemagaran di Kecamatan Cikarang timur,” harapnya.
Sementara itu, Camat Cikarang Timur, Ropi membenarkan sebelum kegiatan dimulai pun tidak ada izin terlebih dahulu kepada pihak kecamatan.
“Datang ada digali aja tanpa ada informasi,” bebernya.
“Saya berharap pihak kontraktor memasang papan informasi proyek, sebelum kegiatan dimulai,” lanjutnya.
Ropi menegaskan proyek pemagaran ini harus sesuai RAB baik ukuran volumenya maupun informasi publik.
“Terkait gambar dan berapa volumenya pun kami tidak mengeahui,” tutupnya. (Red)