Saturday, October 12, 2024
HomeDaerahKBH Wibawa Mukti Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Membuat Peraturan Terkait Kerugian...

KBH Wibawa Mukti Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Membuat Peraturan Terkait Kerugian Masyarakat Akibat Pinjaman Online (Pinjol)



JIB | Kabupaten Bekasi – Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya. “Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi,” disampaikan Presiden Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Terkait hal tersebut dalam keterangan pers, Ulung Purnama,SH,MH. dari Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti, Rabu (13/10/2021) berpendapat, “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit industri jasa keuangan harus bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memitigasi ancaman siber (cyber risk) serta perlindungan data pribadi, agar kepentingan masyarakat terlindungi”.

Dengan berkembangnya industri jasa keuangan berdampak pula terjadinya permasalahan hukum cyber risk dan yang paling dirasakan masyarakat luas adalah permasalahan pinjaman online (Pinjol) sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi dan telah direspon Kapolri dalam arahannya Kapolri memerintahkan upaya pemberantasan tersebut dengan strategi preventif, preventif, maupun represif, salah satu yang disampaikan Kapolri pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Ulung Purnama,SH,MH. dalam hal ini Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti Menyambut positif apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal harus ditertibkan terutama Pinjol yang merugikan masyarakat, tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya apalagi didukung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurut Libet Astoyo,SH dan Nur Kholis,SH., “Kami berharap dengan dukungan Presiden Jokowi dan Kapori tersebut, sudah seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merespon adanya dukungan tersebut secara nyata, salah satu usulan yang disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH diantaranya adalah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi masyarakat, misalnya: membuat aturan seluruh permasalahan Pinjol yang melakukan praktik pinjaman ke masyarakat apabila terjadi sengketa harus melakukan mediasi oleh OJK atau badan khusus yang ditunjuk untuk menangani permasalahan tersebut.

“Sehingga ketahuan Pinjol ilegal masih berpraktek dan perlu ditertibkan dimana selama ini OJK hanya merilis Pinjol ilegal tanpa melakukan penyelesaian mediasi yang bersifat wajib sehingga dapat membantu masyarakat dalam hal seperti permasalahan yang disampaikan Presiden Jokowi, termasuk OJK harus melakukan pengaturan bunga dan denda secara wajar jangan sampai bunga pinjol menjerat masyarakat, dan yang tak kalah penting adalah praktek pengembalian pinjaman online harus diatur dengan cara wajar dan dilarang melakukan tindakan melawan hukum, seperti adanya penganiyaan, penghinaan, pemaksaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya”. Jelasnya.

Ulung Purnama, SH,MH yang seringkali melakukan penyuluhan hukum keliling kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi sering sekali menemukan permasalahan jasa keuangan dimasyarakat, termasuk permasalahan praktek Bank Emok yang dianggap merugikan masyarakat dan berharap Otoritas Jasa Keungan (OJK) segera merespon arahan Presiden Jokowi dan segera bekerjasama dengan Polri untuk penertiban permasalahan hukum yang ada termasuk penertiban Pinjol ilegal dan dengan adanya Peraturan OJK tersebut menjadi dasar bagi Polri melakukan proses hukum bagi pinjol yang dianggap bermasalah dan berharap jajaran Polri segera merespon apa yang disampaikan Bapak Kapolri tersebut.

Keterangan Pers
Kajian & Bantuan Hukum
Wibawa Mukti
– Ulung Purnama,SH,MH.
– Libet Astoyo, SH.
– Nur Kholis, SH.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular