Jurnal Indonesia Baru

Kuasa Hukum Mulyadi, Bantah Tudingan Selingkuh

JIB | Kabupaten Bekasi – Terkait beredarnya di group WhatsApp surat pernyataan pengakuan dari seorang wanita yang berinisial (RK) yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra dan beberapa laporan terkait dugaan Fitnah Perselingkuhan Kepala Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, disinyalir bermuatan Politik.

Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi mengatakan bahwa pada prinsipnya, Saya selaku Kepala Desa Sukadanau tak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan Eko Muhtiar Putra yang menjabat Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Sukadanau.

Dijelaskan Mulyadi, Bahwa ia siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensi saya sebagai pejabat Publik.

“Bukan tudahan dan Fitnah yang mencemarkan nama baik. Jika memang adanya bukti kuat, Silahkan laporkan pada pihak Berwajib, tidak perlu menyebarkan hasil laporan yang bukan ke kepenegak Hukum tapi disebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring. Dan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa Hukum”, jelas Kepala Desa Sukadanu, Mulyadi dihadapan media yang didampingi Kuasa Hukumnya dari “FAISAL SYUKUR, S.H & ASSOCIATES”, di RM Metty Putri Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Sukadanau dari FAISAL SYUKUR, S.H & ASSOCIATES, yang diwakili Dadang Ardani, S.H mengatakan bahwa Laporan tersebut tidak memliki bukti-bukti yang kuat dan kuat dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.

Karena, kata Dadang Ardani, Jika memang benar tuduhan tersebut benar adanya, Seharusnya sudah dilaporkan pada Pihak yang Berwajib. Tanpa harus menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif di masyarakat.

“Negara kita kan Negara Hukum, laporkan saja”. kata Dadang Ardani.

Disinggung terkait langkah Hukum, Ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah Hukum selanjutnya. Dan terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenaran.

“Terkait pemberitaan kami akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan kita laporkan kepada Dewan Pers. Serta melaporkan Dugaan tindak pidana Fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, jelas Dadang Ardani. (PR)