JIB | Jakarta – Sebelumnya AR melalui kuasa hukumnya AL sampaikan di media Tribun tanggal 23 Oktober 2021 dikatakan bahwa kasus kekerasan sudah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terhadap pemberitaan tersebut kuasa hukum LAF Ulung Purnama,SH,MH dan Astono Hadisaputra Gultom,SH meluruskan pemberitaan tersebut karena yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu merupakan perkara gugatan perceraian dan hak asuh anak bukan perkara pidana, yang mana alasan gugatan cerai AR percekcokan yang terus menerus dan alasan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atas perkara Nomor: 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt telah diputus tanggal 27 Oktober 2021, dimana dalam putusan tersebut alasan perceraian AR terkait percekcokan yang terus menerus diterima oleh majelis hakim diterima sedangkan alasan adanya KDRT ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Disampaikan oleh Ulung Purnama, SH,MH dan Astono Hadisaputra Gultom,SH. Saat dimintai penjelasan hasil putusan sidang Gugatan Penggugat (AR) dengan Tergugat (LAF) yang telah di putus pada hari Rabu Tanggal 27 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Dalam pertimbangan hakim tentang barang bukti berupa rekaman vidio cctv yang dijadikan bukti penganiayaan dipersidangan telah diputar/ditonton vidio cctv tersebut dan diketahui dalam persidangan terdapat fakta persidangan telah dilakukan percepatan penayangannya diketahui dari (x2) dan dalam vidio tersebut terlihat telah menggunakan aplikasi Inshot yang merupakan aplikasi edit vidio”.
“Dan telah dipertimbangkan secara hukum oleh Majelis Hakim bahwa vidio tersebut diambil sebagai barang bukti tidak sesuai dengan kaidah bukti elektronik sebagaimana dimaksud UU ITE dan tidak terjamin keasliannya, atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak membenarkan dalil Penggugat adanya Penganiayaan ataupun adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk dari telah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan tidak ada yang menguatkan adanya penganiyaan tersebut”, ungkap Ulung Purnama, SH.,MH.
Dalam pertimbangan hakim tentang hak asuh terhadap ke 2 (dua) anak masih dibawah umur dan masih perlu kasih sayang dari ibunya maka hak asuh dan Pemeliharaan anak ada pada LAF sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan AR sering bekerja sampai larut malam oleh karena itu LAF layak mengasuh ke 2 (kedua) anaknya.
Dan telah diputuskan perkara tersebut yang pada intinya putusan tersebut memutuskan:
1. Menyatakan perkawinan Penggugat (AR) dengan Tergugat (LAF) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
2. Memberikan hak asuh dan pemeliharaan anak pada Tergugat (LAF), atas kedua anaknya Anak Pertama umur 7 (tujuh) tahun dan Anak Kedua , umur 4 (empat) tahun;
3. Memerintahkan Penggugat (AR) untuk menyerahkan Kedua anak kepada Tergugat (LAF) ;
4. Membayar Biaya nafkah hidup anak dan uang pendidikan anak sampai dengan dewasa /memperoleh pekerjaan sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) setiap bulannya
5. Menghukum Penggugat (AR) untuk membayar biaya dalam perkara ini.
(Red)