JIB | KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA,- Tahun ini, PGRI berulang tahun ke-76. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, hari lahir PGRI ditetapkan pada 25 November 2021.
Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan penilik sekolah.
Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Namun hal yang sangat disayangkan dari memperingati hari guru ini adalah masih adanya sekolah yang memanfaatkan momentum berharga ini dengan cara melakukan pengutipan kepada siswa-siswi yang belajar di sekolahnya, seperti yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara yang melakukan pengutipan sebesar Rp6.000′- kepada setiap siswa-siswinya.
Hal senada juga diungkapkan beberapa orangtua siswa yang anaknya sekolah di SMP Negeri 1 Batang Onang yang namanya tidak mau disebutkan, yang mana mereka mengatakan kepada wartawan Jurnal Indonesia Baru bahwa anak mereka meminta uang sebesar Rp 6.000,- yang wajib diserahkan sebelum hari H. Mereka jungan mengatakan kalau mereka sangat keberatan dengan adanya pengutipan tersebut, apalagi di saat kondisi ekonomi masih dalam keadaan sulit saat pandemi ini.
Siswa-siswi SMP Negeri 1 Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara berjumlah 335 orang, yang terdiri dari 171 orang siswa laki-laki dan 164 orang siswi perempuan. Wartawan Jurnal Indonesia Baru sangat berharap agar pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Polres Tapanuli Selatan melakukan penyidikan dan pemeriksaan terkait dugaan pungli ini. (Red)