Jurnal Indonesia Baru

Kepala Bappeda Bekasi Drs. Dedy Supriyadi MM : Berupaya Maksimal Melakukan Persiapan Dokumen Untuk Susun Rancangan Pembangunan

JIB | Kabupaten Bekasi- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi mulai menyusun rancangan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk tahun 2023-2026.

Penyusunan ini seiring dengan kebijakan pemerintah pusat soal Pilkada Serentak secara nasional pada 2024 mendatang.

Karena periodesasi kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir pada 2022, bersamaan dengan 101 daerah lainnya.

Kondisi tersebut diyakini akan berimplikasi pada dokumen perencanaan pembangunan daerah yang juga berakhir pada 2022.

Dan, sesuai ketentuan bahwa penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah mengacu pada visi, misi dan janji politik calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada.

Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan, RPJMD Kabupaten Bekasi akan berakhir pada 2022.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bangda dan rapat Koordinasi Bappeda se-Provinsi Jawa Barat, RPJMD yang berakhir pada 2022 agar tetap menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 2023-2026.

“Karena ini merupakan kondisi yang tidak biasa, maka pedoman dan petunjuk penyusunannya akan diatur secara khusus yang rencananya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Namun demikian, secara umum proses penyusunan dan sistematikanya tetap memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ungkapnya.

Dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Bekasi ini sangat diperlukan.

Terutama sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahunan dan rencana kerja perangkat daerah.

“Selain itu sebagai acuan dalam memonitoring dan mengevaluasi perkembangan pembangunan daerah dalam jangka menengah,” kata Dedy.

Bappeda Kabupaten Bekasi, lanjut Dedy, akan berupaya maksimal melakukan berbagai persiapan.

Termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sambil menunggu terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Termasuk juga secara intensif berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah dalam penyusunan dokumen dimaksud. Sehingga diharapkan dokumen perencanaan yang disusun baik di tingkat daerah maupun perangkat daerah dapat sinergis,” tandasnya. (End)