Jurnal Indonesia Baru

Kades Itu Tugasnya Melayani Masyarakat Bukan Mengurus Terkait Listrik, Apa Yang Disudutkan

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Kepala Desa Ciantra Mulyadi Fernando yang Akrab Disapa Bulle, Bantah Pemberitaan Adanya Pembiaran Terkait Pencurian Listrik yang di lakukan oleh Pihak pengelola Pasar Malam Yang berada Diwilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan Kab.Bekasi

Bule Mengatakan Bahwasan pemberitaan yang beredar tidak mendasar karna menurut Bulle kepala Desa itu Tugas nya melayani Masyarakat Bukan mengurus terkait Listrik

“,Ya.. Aneh Saja, Masa iya Kepala Desa Ngurus Listrik Pasar malam Kalo persoalan listrik ya langsung saja ke PLN selaku pihak berwenang. Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, Jadi Harus Paham Kepala Desa itu Tugas nya melayani masyarakat Bukan Ngurus Listrik,”Papar Bulle, Minggu (27/02/2022).

Masih menurut Bulle. Kami pihak Pemerintah Desa Ciantra Tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun untuk adanya kegiatan pasar malam (Wahana), jadi intinya pemerintah desa Ciantra tidak pernah melarang maupun memberikan ijin kepada pihak pengelola pasar malam yang ingin usaha diwiliyah kami

“Saya juga sudah mencoba konfirmasi ke pihak PLN Bahwasan nya pasar malam tersebut memang terdapftar menjadi pelanggan pengguna itu artinya pasar tersebut itu menggunakan listrik yang resmi bukan mencuri” Tegasnya.

Data yang berhasil dihimpun melalui website.PLN.CO.ID dengan Nomer register 5370329000881 tertanggal mohon 2022-01-19 jenis pemohon JBST/PESTA
ATAS NAMA Guntara Ependi resmi terdapftar Di PLN artinya Listrik yang digunakan Oleh pengelola pasar malam Itu Resmi (Red)