JIB | Karawang, – Dengan adanya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022, diduga tim panitia pelaksana program PTSL sesalkan kinerja Kepala Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, Senin (11/04/22)
Dikatakan Kikim, bahwa dirinya sempat mendengar pada waktu beberapa hari yang lalu atas ucapan panitia pelaksana program PTSL Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar, sangat menyesalkan atas kinerja kepala desa yang tidak koperatif.
“Seharusnya sebagai kepala desa koperatif, jangan sewenang – wenang memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat dengan tidak sesuai produser yang diberlakukan, terangnya kepada Jurnal Indonesia Baru,Minggu (10/04/22)
Sulitnya panitia pelaksana program PTSL Desa Pusakajaya Utara, untuk melengkapi berkas agar Sertifikat menjadi legal, lanjut Kikim mengatakan selaku orang yang memiliki surat kuasa penuh dari seseorang sehingga dirinya mempertahankan surat AJB karena ada alasan tertentu.
“Alasan saya mempertahankan karena pihak panitia pelaksana program PTSL tidak mengetahui bahwa surat AJB tersebut dijaminkan oleh seseorang dengan pinjaman uang yang sangat pantastis, ucapnya.
Menurutnya, uang pinjaman tersebut mendapatkan dari orang yang memberikan kuasa penuh atas kepercayaan dengan meminta agar dirinya untuk mengurus sehingga mendapatkan solusi dari seorang peminjam.
“Saya sudah melakukan komunikasi sama peminjam yaitu Sugianto alias Ko Edi warga luar Desa Pusakajaya Utara dengan cara di SMS dan tlpn melalui via seluller, namun tidak ada respon hingga sampai saat ini,” sesalnya.
Tujuannya untuk bertemu tersebut akan melakukan barter Sertipikat dengan AJB, kerena dirinya dipinta bantuan oleh panitia pelaksana program PTSL agar surat AJB bisa dijadikan untuk pelengkap berkas agar keberadaan sertifikat menjadi legal keabsahannya.
Berbagai cara udah dilakukan, namun sampai saat ini sepertinya tidak ada beritikad baik, karena Kades sudah ditemui jawabnya tidak transparan dan menurut panitia sertipikat sudah diambil kades lalu sudah diserahkan sama pemilik,” pungkasnya. (Sule/Red)