Jurnal Indonesia Baru

Akan Blokir Bagi Sertipikat Tak Memenuhi Syarat

JIB | Karawang, Terealisasinya Program PTSL di Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, panitia pelaksana program PTSL akan memblokir Sertipikat yang tidak memenuhi syarat, Senin (11/04/22)

Dikatakan, Kikim bahwa pada waktu beberapa hari yang lalu dirinya saat menemui panitia pelaksana program PTSL Desa Pusakajaya Utara, dirinya mendengar langsung tentang statement panitia pelaksana program PTSL Desa Pusakajaya Utara.

“Saya akan memblokir Sertipikat atas nama Sugianto, karena tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam menempuh administrasi,” katanya, terang Kikim waktu dirinya menemui panitia.

Lanjutnya mengatakan, bahwa pihak panitia pelaksana program PTSL akan memblokir Sertipikat karena sudah mendapatkan kronologisnya dari pihak yang memegang surat AJB (Akte Jual Beli) tanah sawah saat ini.

“Hal yang wajar yang memiliki AJB saat ini dipinta panitia tidak memberikan karena orang yang bersangkutan masih mempunyai urusan sama pemilik AJB sekarang,”jelasnya.

Kikim pun memaklumi ketidak tauan panitia pelaksana program PTSL Desa Pusakajaya Utara tentang keberadaan surat AJB. Hal tersebut sehingga dalam keputusannya panitia pelaksana program PTSL sangat bijak dengan tidak merugikan orang lain.

“Saya salut sama panitia dengan ambil langkah yang benar – benar transparan dengan tidak merugikan orang lain dalam kinerjanya setelah mengetahui kronologi surat AJB,” pungkasnya.(Sule/Red)