JIB | KABUPATEN BEKASI,- Program penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi membawa hasil yang bagus .
” Alhamdulillah, hingga kuartal pertama 2022 ini, khususnya per 6 April pemasukan PBB Kabupaten Bekasi sudah mencapai 13,9 persen,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Eko Suparyadi, Kamis ( 07/04).
Menurut Eko yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Bapenda, penerimaan PBB kuartal pertama tahun 2022 itu lebih besar dibanding tahun sebelumnya dibawah 10 persen.
Salah satu hal yang membuat penerimaan PBB sudah mencapai 13,9 persen atau sekitar Rp 73, 786 Milyar itu, karena adanya penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB mulai Tahun 2021 ke bawah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadwalkan denda keterlambatan PBB di awal tahun ( 1 Februari-31 Maret 2022) dengan maksud agar wajib pajak yang mempunyai tunggakan pembayaran PBB bisa mengutamakan pembayaran PBB yang tertunggak, baru kemudian membayar PBB di tahun berjalan ( 2022).
Sedangkan penerimaan semua pajak daerah sebanyak 11 pajak , per 6 April 2022 mencapai 18,4 persen atau Rp 380, 943 Milyar dari target Rp 2,065 Triliun. Target pajak terbesar selain dari PBB ( RP 532 Milyar) juga dari BPHTB ( Rp 915 Milyar) , Pajak Hotel ( Rp 47,5 Milyar), Pajak Restoran ( Rp 164,451 Milyar), Pajak Reklame ( Rp 20, 258 Milyar) dan Pajak Penerangan Jalan ( Rp 341, 912 Milyar).
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam, optimis target 11 Pajak Daerah sebesar Rp 2,065 Triliun tersebut bisa tercapai, termasuk target PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) .
” Insya Allah dengan telah melandainya pandemi , ekonomi secara meluas kembali bergerak. Ini tentunya berdampak positif bagi penerimaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Akam. (Red)