Jurnal Indonesia Baru

Sambut KTT G20, Kemendagri Kampanyekan Gerakan Gilas Sampah

JIB | JAKARTA,- PERNAH melihat orang naik motor pagi-pagi buta atau tengah malam, tiba-tiba melipir di pinggir jalan, di sampingnya ada kali. Dengan entengnya dia lempar bungkusan kresek berukuran sedang berisi sampah rumahan ke kali tersebut. Atau banyak juga yang membuang sampah sembarangan dengan meletakkannya begitu saja di pinggir jalan raya atau di sekitar truk sampah milik Pemda.

Potret kebiasaan buruk yang dilakukan oleh warga baik itu di perkampungan kota atau di daerah pesisir yang membuang sampah tidak pada tempatnya bukan hanya merugikan lingkungan, namun juga berbahaya bagi kesehatan warga dan keberlanjutan ekosistem hewan serta lingkungan hidup.

Tengok saja, keberadaan berbagai macam tumpukan sampah yang dihasilkan rumah tangga juga berbahaya bagi hewan peliharaan seperti kambing, ayam, kucing maupun burung merpati yang memakan kotoran tersebut. Sering kita lihat ternak kambing, sapi atau kerbau dibiarkan mencari makan di tumpukan sampah rumah tangga yang didominasi plastik, logam dan benda berbahaya lainnya yang mengandung bahan-bahan anorganik dan berpotensi bersifat sebagai racun yang tentu bisa mengganggu kehidupan satwa liar. Tidak hanya dijadikan makanan, keberadaan sampah-sampah itu juga bisa menjeratnya.

Karena mereka tidak bisa menyelamatkan tubuhnya sendiri, sehingga banyak peristiwa satwa mati lantaran memakan sampah plastik.

Masih banyak dari kita belum sadar bahaya sampah seperti sedotan plastik dan kantong kresek yang pernah viral menyiksa seekor penyu karena hidungnya kemasukan sedotan plastik.
Video seekor penyu yang viral di tahun 2015 tersebut mungkin akan membuat anda bersumpah untuk tidak membuang sedotan plastik sembarangan. Mirisnya, meskipun Pemda atau Pemerintah Pusat memiliki regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan plastik untuk rumah tangga, namun masih saja banyak UMKM kuliner yang menggunakan plastik, sedotan, styrofoam yang biasa digunakan pedagang untuk jualan bubur ayam, nasi goreng, dsb. Kita semua mafhum bahaya benda-benda yang tidak bisa hancur, didaur ulang atau terurai seperti plastik. Namun, kita masih saja tanpa berdosa menggunakannya sehari-hari.

Bayangkan, 1 rumah saja dalam sehari bisa menghasilkan sampah rumah tangga bisa puluhan kilogram. Taruhlah 1 keluarga 1 hari 1 kantong kresek besar berisi sampah jajanan yang dibungkus styrofoam seperti saat membeli bubur ayam di pagi hari untuk 5 orang, di siang harinya ada sampah hasil belanja sayur dan potongan ayam atau daging yang dibersihkan, malamnya makanan sisa, nasi dan sayur yang tidak habis juga jadi sampah. Semua terbuang di 1 kresek. Belum sampah mainan anak, plastik jajanan bocah, sampah bekas botol sabun, shampo yang semuanya berbahan material tidak bisa terurai. Itu baru 1 rumah. Kalau 1 RT ada 150 keluarga dimana 1 keluarga minimal ada 3-5 orang. Tidak bisa terbayangkan dalam sehari di 1 wilayah perkotaan atau perkampungan berapa ton sampah yang dihasilkan?

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2020, Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton sampah. Sebanyak 37,3% sampah di Indonesia berasal dari aktivitas rumah tangga. Sumber sampah terbesar berikutnya berasal dari pasar tradisional, yakni 16,4%. Sebanyak 15,9% sampah berasal dari kawasan. Lalu, 14,6% sampah berasal dari sumber lainnya. Ada 7,29% sampah yang berasal dari perniagaan. Sebanyak 5,25% sampah dari fasilitas publik. Sementara, 3,22% sampah berasal dari perkantoran. Berdasarkan jenisnya, 39,8% sampah yang dihasilkan masyarakat berupa sisa makanan. Sampah plastik berada di urutan berikutnya karena memiliki proporsi sebesar 17%.

Sebanyak 14,01% sampah berupa kayu atau ranting. Sampah berupa kertas atau karton mencapai 12,02%. Lalu, 6,94% sampah berupa jenis lainnya. Sebanyak 3,34% sampah berjenis logam. Ada 2,69% sampah berjenis kain. Kemudian, sampah yang berupa kaca dan karet atau kulit masing-masing sebesar 2,29% dan 1,95%. Adapun, 55,87% sampah berhasil dikelola sepanjang tahun lalu. Sisanya sebanyak 44,13% sampah masih tersisa karena belum dikelola.

Melihat itu, agar seluruh program pengelolaan sampah dari Pemerintah Pusat bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan langkah agresif untuk menyukseskan Gerakan Inovasi Langsung Aksi Sampah (#GilasSampah) di Bali.

Menurut saya sebagai orang luar yang melihat kenapa Kemendagri menjadikan Bali sebagai role model program gerakan #GilasSampah, karena selain Pulau Dewata tesebut merupakan daerah pariwisata unggulan, Provinsi Bali telah melarang kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan polistirena plastik (styrofoam) sejak 1 Juli 2019 melalui Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Selain itu, Bali juga akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan KTT G20 akhir tahun 2022 nanti.

Karena itu, kementerian yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ini menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) di Bali dan masyarakat setempat untuk sama-sama menggaungkan program ini jelang KTT G20, Oktober 2022 mendatang.

Menurut pemberitaan, Kemendagri telah membentuk tim pendampingan untuk percepatan penanganan sampah di Bali dalam rangka perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20) 2022 di Bali.

Gerakan #GilasSampah akan menghadirkan berbagai pihak dari pemerintah pusat (Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian); Pemerintah Provinsi Bali; Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Aparatur Desa dan Kelurahan di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita); pelaku usaha/industri; LSM; asosiasi; akademisi; penggiat seni; pemerhati lingkungan; media; hingga kedutaan besar dan kamar dagang asing.

Saya mengapresiasi tiga tujuan dari gerakan ini, selain literasi-edukasi, ada upaya menghubungkan antarmasyarakat (connecting people), serta aksi dan inovasi (action and innovation).

Kita ketahui bersama, Kemendagri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah ikut bersinergi dengan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 365 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk melaksanakan program ini. Di pasal itu disebutkan, kerja sama sukarela dilaksanakan oleh Daerah untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.

Di luar gebrakan dari Kemendagri dengan gerakan #GilasSampah yang inspiratif dan kembali membuka mata kita semua akan pentingnya merawat bumi ini agar tetap lestari dan lingkungannya tetap terjaga hingga kelak anak cucu kita bisa menikmatinya, saya juga mengingatkan peringatan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mereminder ada puluhan ribu ton sampah medis yang terdiri dari bekas jarum suntik, alat uji, dan botol vaksin selama pandemi COVID-19 dan itu mengancam kesehatan manusia serta lingkungan.

Menurut laporan WHO yang dilansir Reuters (2/2/2022), barang-barang bekas yang sebagian dapat menularkan virus corona itu berpotensi menimbulkan luka bakar, luka tertusuk jarum suntik, dan kuman penyakit terhadap para petugas kesehatan.

Diperkirakan sekitar 87 ribu ton alat pelindung diri (APD), atau setara dengan berat beberapa ratus paus biru, telah dipesan melalui portal Perserikatan Bangsa-Bangsa hingga November 2021. Sebagian besar APD diperkirakan berakhir sebagai limbah setelah menangani COVID-19.

Dan untuk itu diharapkan seluruh pemangku kebijakan di daerah, bisa membuat regulasi yang tegas dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan mengubah sampah yang dihasilkan menjadi barang bernilai ekonomi atau mengubahnya menjadi bahan yang tidak membahayakan lingkungan.

Regulasi persampahan ini penting diterapkan di daerah. Para kepala daerah sejak berkampanye mencalonkan diri, seharusnya berkomitmen terhadap lingkungan. Selain itu, strategi menanamkan budaya pengelolaan sampah juga harus dilakukan sejak dini. Misalnya melalui pendidikan dasar kepada murid dan siswa tentang memungut sampah atau membersihkan lingkungan secara sederhana. Kebiasaan yang didapat dari siswa akan berkelanjutan dan memudahkan dalam pengelolaan sampah selanjutnya.

Berbagai macam cara dapat kita lakukan untuk mengolah sampah rumah tangga kita menjadi berbagai barang bernilai. Mulailah dari memisahkan sampah-sampah yang kita hasilkan di rumah tangga setiap harinya. Setelah kita pisahkan antara sampah organik dan anorganik, kita bisa mengolah sampah untuk kemudian didaur ulang sesuai dengan karakteristik sampah tersebut.

Yuk kita mulai dari langkah kecil dan mulai dari diri sendiri. Tentu kita tidak mau nantinya bumi tempat kita tinggal ini menjadi pulau atau lautan sampah yang tidak dapat lagi terbendung bahkan tidak bisa tertangani sehingga nanti anak cucu kita yang akan menderita karena bumi sudah tidak baik-baik lagi.

Setelah berhasil mengelola sampah di rumah tangga kita, jangan lupa untuk menularkannya ke lingkungan sekitar agar mereka bisa mengelola sampahnya secara mandiri.

Diketahui, gerakan #GilasSampah yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri dan Mendagri sendiri selama ini mengutus dua Staf Khususnya: Irjen. Pol. Bapak Sang Made Mahendra Jaya dan Bapak Kastorius Sinaga serta Dirjen Bina Bangda Bapak Teguh Setyabudi untuk turun langsung ke Bali, mengawal program ini agar bisa melibatkan banyak stakeholders dan menggerakkan Pemda serta masyarakat untuk mendukung #GilasSampah.

Bahkan, menurut rencana, Pak Mendagri Tito Karnavian akan hadir di Pantai Kuta pada acara puncak peluncuran GILAsSAMPAH (Gerakan Inovasi Langsung Tuntaskan Sampah) pada 17 April mendatang.

Gerakan #GILAsSAMPAH adalah salah satu aksi yang diharapkan memberikan edukasi dan membangun kolaborasi pemerintah dan masyarakat untuk pengelolaan sampah yang inovatif. Aksi utama GILAsSAMPAH pada 17 April mendatang adalah membersihkan pantai secara massal di Pantai Kuta, dengan diikuti ribuan relawan.

Peluncuran GILAsSAMPAH dilanjutkan dengan penyelenggaraan Indonesia International Waste Expo (IIWAS) di Park Mall 23 Kuta, Bali, dua hari berikutnya. Ekspo ini merupakan kolaborasi Kemendagri dengan Trisenses Bali 2022 dan Pemerintah Daerah Bali. IIWAS meliputi ekspo solusi dan teknologi pengolahan sampah, pameran dunia usaha berbasis pengolahan sampah, industri pengolahan sampah, talkshow (podcast corner), fashion show dan seni pertunjukan.

Selain melibatkan 10 Kementerian/Lembaga, kegiatan ini juga menampilkan karya-karya dan partisipasi LSM, komunitas, relawan pencinta LH, serta masyarakat desa/banjar. Kegiatan kunci lainnya adalah Rakor Kesepakatan Kawasan Sarbagita untuk smartcity dan aspek pengolahan sampah berkelanjutan. Rakor akan diadakan di Royal Tulip Hotel, Bali.

Atas inisiatif luar biasa tersebut, kita patut mendukung dan mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Pemerintah dalam hal ini Kemendagri bersama Kementerian/Lembaga dan Pemda lainnya atas keberpihakan terhadap masa depan kelestarian bumi kita dengan kampanye gerakan #GILAsSAMPAH. (Prabu)