Jurnal Indonesia Baru

Pandangan Hukum Kajian & Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti : Kasus “ Rezky Aditya vs Wenny Ariani ”

JIB | Kabupaten Bekasi – Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.

Dalam mengambil putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten disebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Sebelumnya gugatan Wenny Ariani ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan permohonan Wenny Ariani dan menetapkan Rezky Aditya  sebagai ayah biologis dari Kekey, putri Wenny Ariani.

Terhadap kejadian tersebut awak media berbincang dengan Ulung Purnama,SH,MH Direktur Kajian & Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti, Jumat (03/06/2022) mengatakan, “Apabila kita merujuk kepada putusan MK nomor: 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut memang suatu kemajuan perkembangan hukum namun perlu diimbangi dalam pelaksanaan penerapan hukumnya dengan aturan yang lebih konkrit dalam bentuk aturan hukum seperti Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut dan sejuah ini pelaksanaan aturan yang lebih konkrit tersebut belum ada, sehingga penerapannya tidak mudah untuk dilaksanakan, dalam kasus perkara Pasal 43 UU Perkawinan hingga kini, sepengetahuan kami belum ada yang dapat dilaksanakan”.

Kembali disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH, “Yang menariknya Putusan Banding dalam kasus Rizky Aditia VS Wenny Ariani belum dilakukannya perintah putusan MK itu sendiri, karena setelah putusan tersebut Rizky Aditya didepan publik menyatakan bersedia melakukan tes DNA atau testing Genetik digunakan untuk mengetahui garis keturunan seseorang, dalam permasalahan Rizky Aditya untuk mengetahui genetiknya dari Kekey anak Winny Ariani ditambahkan oleh Ulung Purnama,SH,MH konsekuensi hukum terhadap anak diluar kawin ini menurut ketentuan hukum perdata (Kitab undang Undang Hukum Perdata) dibutuhkan pengakuan anak diluar kawin sebagaimana dimaksud Pasal 280 KUHPerdata”.

“Lalu bagaimana menurut Hukum Islam, hubungan anak dengan orang tuanya disebut Nasab dan dalam Undang-Undang Perkawinan sudah jelas yang disebut anak sah”, jelasnya.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 42 dijelaskan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dan/atau sebagai akibat perkawinan yang sah dan perkawianan sah menurut Pasal 2 UU Perkawinan adalah Perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan dan dalam ayat (2) perkawinan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku”, Tutupnya. (Red – )