Jurnal Indonesia Baru

Drs. H. Hudaya M.Si : NIK Digunakan Sebagai Basis Administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi

JIB | CIKARANG PUSAT – Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang direncanakan efektif pada tahun depan. 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya tidak ada permasalahan. 

“Ya berjalan saja, jadi aturan itu NIK menjadi NPWP perorangan tinggal eksekusi dari Kementerian Keuangan saja,” ujar Hudaya setelah mengikuti Paripurna DPRD pada Kamis (28/07).

Hudaya juga mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kebijakan tersebut. Sebab sudah ada aturan yang ditetapkan bagi mereka yang kena wajib pajak atau tidak.

Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya.

“Oh tidak, Karena NIK sudah nasional semua dan secara otomatis NIK perorangan akan menjadi NPWP, berbeda lagi dengan badan,” katanya. 

Sampai saat ini, Disdukcapil Kabupaten Bekasi masih menunggu aturan petunjuk dari pemerintah pusat untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

“Sosialisasi sampai saat ini belum, soialisasi dari Kementerian Keuangan, kalau ada petunjuknya kita akan ikuti,” ujarnya. 

Sebelumnya, penggunaan NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. 

Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. NIK digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). (Red)