Jurnal Indonesia Baru

Ngapa ya…..!!! Proyek Drainase Dikerjakan di RT 03 Yang Seharusnya di RT 02, Salah Sapa ya….????

JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah nilai pembangunan drainase di Kampung Irian Rt 03 Rw 06 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin diduga korupsi.

Perlu diketahui, saluran air tersebut dikerjakan oleh CV Ufuk Fajar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi dan sumber dana dari APBD Tahun 2022.

“Penyimpangan tersebut akibat kurangnya pengawasan di Bidang Wasdal, PPTK, Konsultan dan Pengawas dinas DPRKPP Kabupaten Bekasi,” ucap Asep.

Menurut dia lebih parahnya lagi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan lokasi yang sudah diterapkan pada papan informasi proyek.

“Mestinya pembangunan drainase itu berada di Rt 03, tetapi malah dibangun di Rt 02 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin,” tuturnya.

Kalau pun diganti titik lokasi hal itu mesti menempuh persetujuan terlebih dahulu dari pihak pemerintahan desa setempat agar mengetahui, karena titik lokasi pembangunan saluran air di Rt 03 sudah diajukan dalam Muarenbang.

“Maka dari itu kami mendesak Dinas DPRKPP turut memantau kegiatan diwilayah itu jangan seolah-olah tutup mata,” jelasnya.

Belum lagi, Asep menjelaskan, pemasangan batu pada pembangunan saluran air tersebut tumpang tindih dengan pekerjaan yang sudah lama dibangun bertahun-tahun.

“Jadi pembangunan yang sudah lama tidak dibongkar terlebih dahulu sampai dasar pondasi bawah,” kata dia.

Artinya pelaksana kegiatan secara terang-terangan diduga melakukan korupsi anggaran APBD dengan tidak dibangunnya awal pembangunan drainase sesuai pada list kegiatan.

“Kami menduga pihak Dinas DPRKPP, baik PPTK dan pengawas tutup mata. Jika terus didiamkan pembangunan ini kami akan cepat rusak dan gagal kontruksi,” pungkasnya (Red)