JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI Akan Melaporkan CV. RIFKY PRATAMA CORPORATION selaku pelaksana pembangunan penataan halaman SDN Setialaksana 03 Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, ke Kejaksaan Bekasi, dengan diduga hasil kerja buruk akibat tidak profesional, Sabtu (21/10/23).
Diketahui pembangunan penataan halaman SDN Setialaksana 03 Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, pelaksana CV. RIFKY PRATAMA CORPORATION, dengan harga kontrak Rp. 198.593.000,00, yang bersumber dana APBD Bekasi tahun anggaran 2023.
Disampaikan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, pihaknya akan melaporkan atas hasil kerja CV. RIFKY PRATAMA CORPORATION, diduga hasil pekerjaannya buruk akibat tidak profesional dalam membangun halaman SDN Setialaksana 03 dalam pengerjaan memasang paving blok.
“Kita tidak main – main akan melaporkan CV. RIFKY PRATAMA CORPORATION ke Kejaksaan Bekasi, pasalnya CV ini demi meraup keuntungan yang lebih besar dengan hasil yang buruk dan tidak profesional telah mengesampingkan aturan yang sudah di tentukan,” ucapnya.
Untuk memperkuat laporan ke Kejaksaan Bekasi, pihaknya sudah mengantongi data – data yang akurat, dan telah mendapatkan pengakuan dari salah seorang pekerja terkait untuk pelaksanaan pembangunan pemasangan paving blok.
“Data sudah akurat, karena dari pengakuan pekerja pemasangan paving blok tanpa dilakukan pemadatan terlebih dahulu yang menggunakan stamper, hal ini tentunya telah mencuri kualitas dengan dugaan telah bekerja sama dengan konsultan,” ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan pemasangan paving blok di halaman SDN Setialaksana 03 yang di kerjakan pihak kontraktor bersumber APBD Bekasi 2023 sangat besar jumlahnya. Hasil pembangunan pemasangan paving blok agar lebih kuat dan kokoh sehingga dapat awet digunakan oleh penerima manfaat biasanya terlebih dahulu harus dilakukan pemadatan lahan dasarnya.
“Tanpa dilakukan pemadatan dengan menggunakan stamper, itu sudah jelas pihak pelaksana telah mencuri kualitas, hal ini kami akan melaporkan pihak pelaksana ke Kejaksaan agar tidak ada lagi pelaksana yang melakukan kecurangan,” pungkasnya. (Red)