JIB | Karawang, – Program Dana Desa (DD) tahun 2023 yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan dan program ketahanan pangan ketiap tiap desa di wilayah Kabupaten Karawang, agar dapat mengentaskan kemiskinan dan menekan angka pengangguran, Jum’at (27/10/23).
Atas penggunaan dana desa tersebut, Sekum DPP GMI, menduga akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan dinas instansi terkait yang kurang netral dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi fisik pembangunan maupun non fisik dengan bersumber dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Dikatakan, Asep Saepullah, S.Pd.I, sebagai Sekretaris Umum DPP GMI, pihaknya akan melakukan audensi terhadap dinas instansi terkait atas penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua di tahun 2023 maupun tahun 2022, yang dikelola beberapa Pemdes diwilayah Kabupaten Karawang, diduga langgar Nawacita Pak Jokowi Presiden Republik Indonesia.
“Untuk melakukan audensi ke dinas instansi terkait, kita sudah kantongi data – data yang sangat akurat, sehingga dapat dipertanggung jawabkan, pasalnya data ini dari hasil team investigasi pada waktu itu dari jumlah beberapa Pemdes yang merealisasikan dana desa untuk fisik maupun non fisik,” ucapnya.
Lanjutnya, realisasi dana desa yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, untuk membangun disetiap Desa diwilayah Kabupaten Karawang, diduga di beberapa desa diakibatkan lemahnya pengawasan yang signifikan dari instansi terkait, serta lolos dari pengawasan berbagai elemen dan masyarakat.
“Sesuai kapasitas yang dimiliki, selaku pengawasan penggunaan dana desa seharusnya lebih ketat agar tepat sasaran dan tidak di selewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya tujuan pengawasan untuk pencegahan adanya dugaan penyelewengan dalam penanganan pelaksanaan pembangunan maupun untuk program ketahanan pangan yang dibiayai dana desa dari,” pungkasnya. (Red)