JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI sudah ditentukan akan layangkan surat ke Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, agar copot jabatan “Henri Lincoln” selaku Kadis DSDABMBK Bekasi, diduga tidak becus menindak CV. AZIMAT sebagai pelaksana pembangunan cor beton jalan poros desa Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, Jum’at (03/11/23).
Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan surat pengaduan yang sudah ditentukan dan akan dilayangkan kepada Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, agar “Henri Lincoln” selaku Kadis DSDABMBK di copot dari jabatannya.
“Saya tidak main – main, pasalnya surat yang kita akan dilayangkan atas hasil kajian dan musyawarah bersama jajaran dengan kesimpulan untuk meminta PJ Bupati Bekasi, ambil sikap dengan tegas terhadap “Henri Lincoln” di copot jabatannya karena tidak tegas menindak CV. AZIMAT dalam bekerja yang tidak profesional,” terangnya.
Lanjutnya mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, CV. AZIMAT supaya masuk ke daftar hitam atau di blacklist agar kedepannya tidak bisa beroperasi untuk ikut lelang dalam melaksanakan peran serta pembangunan di lingkungan Kabupaten Bekasi.
“Blacklist saja CV. AZIMAT, karena dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana peningkatan pembangunan cor beton jalan poros desa di Desa Pantai Bakti tidak profesional, hingga abaikan SOP demi meraup keuntungan yang lebih besar,” ucapnya.
Selain itu pihaknya akan mengerahkan masa besar – besaran, hal ini berkaitan dengan atas surat yang akan dilayangkan bila tidak di respon oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, terutama PJ Bupati Bekasi.
“Kita akan melakukan demo dengan secara mengerahkan masa besar – besaran, dan itupun kalo surat pengaduan yang dilayangkan tidak di respon oleh PJ Bupati Bekasi untuk mencopot “Henri Lincoln” dari jabatannya,” pungkasnya. (Red)