JIB | Kabupaten Bekasi, – Hasil Pekerjaan Pelaksana Normalisasi SP Rawa Segaran Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, DPP GMI menduga tidak sesuai dalam pelaksanaannya, hal ini dinas instansi terkait DSDABMBK perlu adanya uji materil, Jum’at (03/11/23).
Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, nampak hasil pekerjaan Normalisasi SP Rawa Segaran yang sudah rampung pada oktober 2023, yang menyerap anggaran hingga ratusan juta dengan menggunakan metode alat canggih yaitu excavator teridikasi kurangi kuantitas.
“Pihak pelaksana dengan berani melakukan kecurangan dalam pelaksanaannya akibat pejabat dinas terkait terutama DSDABMBK dengan pelaksana diduga bekerja sama untuk mencapai demi meraup keuntungan yang lebih besar,” ucapnya.
Lanjut, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, Nampak SP Rawa Segaran yang tanahnya diangkat kepinggir tanggul dalam pelaksanaan normalisasi yang diangkat bucket excavator dalam hitungan kublikasi diduga kurang maksimal dan tidak tertata rapih.
“Dengan adanya tersebut, Kami akan selalu siap untuk melakukan uji materil bersama pihak terkait dalam rangka untuk pembuktian bahwa CV. MODIFA ANUGERAH ABADI selaku pelaksana yang mengemban tugasnya tidak profesional,” terangnya.
Menurutnya, “Normalisasi/restorasi sungai SP Rawa Segaran Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, bersumber APBD Bekasi 2023, nilainya Rp. 452.582.000 dan selaku pelaksana CV. MODIFA ANUGERAH ABADI, dengan nomor kontrak PG.02.02/385/SP/P.SDA/DSDABMBK/2023,” pungkasnya. (Red)