JIB | KABUPATEN BEKASI, – Dari hasil investigasi terkait pekerjaan Normalisasi SP Rawa Segaran Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, yang telah rampung di kerjakan CV. MODIFA ANUGERAH ABADI pada Oktober dengan menghabiskan APBD Kabupaten Bekasi 2023 diduga amburadul dan asal jadi.
Hal tersebut, Ketua Umum DPP GMI, sebut adanya aroma dugaan kongkalingkong antara oknum Pejabat Dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi, dengan pihak pelaksana atau pemborong, sehingga akan melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Beksi, Jum’at (03/11/23).
Dikatakan, H. Riden Bahrudin, pihaknya telah melakukan investigasi kelokasi proyek normalisasi SP Rawa Segaran, dan hasilnya nampak tumpukan tanah hasil dari pengerukan yang menggunakan alat berat atau excavator nampak tidak sesuai Spek dan RAB.
“Nampak hasil pekerjaan terkesan adanya pembiaran oleh pihak Dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi, dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan proyek normalisasi yang dilaksanakan oleh kontraktor atau pelaksana,” terangnya.
Menurutnya, dengan adanya pembiaran telah menyebut oknum Dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi, menduga bagian pengawasan telah kong kalikong dengan pemborong yang menjadi pelaksana proyek normalisasi SP Rawa Segaran Desa Karangharja Kecamatan Oebayuran Kabupaten Bekasi.
“Akibat tidak tegas dalam menjalankan tugasnya, terindikasi pihak terkait dalam bidangnya patut di pertanyakan, pasalnya sampai saat ini tidak ada tindakan tegas terhadap pelaksana atau pemborong untuk melakukan pemeliharaan atas hasil kerjanya diduga nampak amburadul,” ujarnya.
Lanjut ia mengatakan, pelaksana normalisasi tersebut CV. MODIFA ANUGERAH ABADI, dengan nama kegiatan normalisasi/restorasi sungai, nomor kontrak PG.02.02/385/SP/P.SDA/DSDABMBK/2023, untuk waktu pelaksanaan kisaran 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender, dengan menyerap anggaran 452.582.000 (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah) sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023.
“Pihak pelaksana kami anggap tidak proporsional dalam melaksanakan kegiatan dari anggaran APBD yang dikelola Dinas DSDABMBK Bekasi. Dengan ketidak profesionalnya, diperkuat di papan informasi tidak nampak yang dapat menjelaskan tentang volume tanah lumpur yang diangkat kebahu tanggul dan jarak yang harus di tempuh,” ujarnya.
Dengan adanya tersebut, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, pihaknya akan melaporkan pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Lapdu ini akibat dengan adanya dugaan aroma kongkalikong antara pihak pejabat dinas dengan pihak pelaksana.
“Kita tidak akan tinggal diam, dengan hasil pengerjaan normalisasi diduga nampak amburadul dibiarkan tanpa ada upaya tindakan tegas terhadap pelaksana oleh pengawas dan PPK maupun PPTK sudah jelas dampaknya yang dirugikan adalah masyarakat, hal ini diakibatkan kedua belah pihak demi meraup keuntungan yang lebih besar,” ujarnya.
“Sesuai hasil kroscek di lokasi pekerjaan normalisasi tersebut yang sudah rampung di kerjakan CV. MODIFA ANUGERAH ABADI, kita sudah mengantongi data – data yang dapat di bawah keranah selanjutnya, terutama data yang menjadi berkas ini kita akan dijadikan untuk Lapdu ke Kejari Bekasi,” pungkasnya. (Red)