Thursday, October 10, 2024
HomeNasionalDPP GMI Sebut Pemdes Sindangjaya Realisasi Dana Desa 2023 Tahap 1 Bangun...

DPP GMI Sebut Pemdes Sindangjaya Realisasi Dana Desa 2023 Tahap 1 Bangun Jembatan Diduga Kurang Maksimal

JIB | Kabupaten Bekasi, – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) sebut Pemerintah Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, diduga kurang maksimal penggunaan Dana Desa tahap pertama 2023 untuk pembangunan jembatan nampak cor betonnya merudug dan turap sayap jembatan retak.

Hal tersebut diduga akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, pasalnya pembangunan jembatan nampak kurang sesuai pagu anggaran yang di tentukan, pembangunan tersebut di Kp Pulo Rengas RT 006/002 dengan menghabiskan Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Selasa (07/11/23).

Asep Saepullah sebagai Sekertaris Umum DPP GMI mengatakan, pihaknya akan menindak lanjut atas laporan dari tim investagasi yang telah kroscek hasil pembangunan jembatan di Desa Sindangjaya yang sudah rampung menghabiskan anggaran DD 2023 tahap pertama yang diduga kurang maksimal dalam pelaksanaannya.

“Kita akan dorong terus kepihak dinas terkait, pasalnya hasil pembangunan yang diduga nampak kurang maksimal, karena bila dibandingkan dengan pagu anggaran dengan fisik pembangunan kurang sesuai. Sedangkan anggaran pembangunan jembatan menghabiskan hingga ratusan juta lebih,” ucapnya.

Lanjutnya, dengan nampak diduga kurang maksimal nampak cor beton diakibatkan bahan material kualitasnya diduga kurang bermutu, dan pembangunan turap sayap jembatan nampak retak. Hal tersebut kurang kokoh dan kekuatannya tidak mungkin bisa bertahan lama.

“Pihak pelaksana dalam hal ini sudah jelas demi meraup kelebihan lebih besar hingga berani mengurangi kualitas mutu bahan material, Kami bersama tim akan membawa soal ini ke pihak dinas instansi terkait agar segera ditindak lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintahan desa dalam merealisasikan dana desa seharusnya sesuai peraturan yang sudah di tentukan, mengacu Kepmendes Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa serta telah diatur juga Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular