JIB |Kabupaten Bekasi, – Menyikapi kabar miring yang menerpa Pemerintahan Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, atas penggunaan dana desa tahun 2022 diperuntukkan program ketahanan pangan yang diduga tidak berjalan patut di curigai.
Hal tersebut, DPP GMI Akan Melaporkan ke Kejari Bekasi, Pasalnya Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran Melalui Kementerian Desa untuk program ketahanan pangan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, Senin (06/11/23).
Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, pihaknya akan menindak lanjut atas dasar temuan rekan – rekan di Desa Lenggahsari dalam penggunaan dana desa tahun 2022 untuk program ketahanan pangan yang diduga tidak berjalan.
“Setelah menyikapi kabar miring yang sudah tersiar tentunya menjadi pedoman untuk dijadikan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Selain itu data – data sudah dilengkapi sesuai hasil investigasi tim dilapangan,” cetusnya.
Lanjutnya, sebanyak 20 % anggaran yang bersumber dari dana desa dari pagu anggaran untuk ketahanan pangan yang berkelanjutan. Namun, penyaluran dana desa Lenggahsari untuk program tersebut dianggap tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat.
“Kami sudah siapkan berkasnya yang akan dilayangkan ke Kejari, dan akan meminta agar dilakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Desa Lenggahsari dengan dilakukan sesuai aturan, agar kedepannya tidak ada lagi pengunaan dana desa untuk program ketahanan pangan yang di markup oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)