Saturday, October 12, 2024
HomeDaerahPemdes Sindangjaya Diduga Markup Dana Desa, Terancam Dilaporkan DPP GMI Ke Kejari...

Pemdes Sindangjaya Diduga Markup Dana Desa, Terancam Dilaporkan DPP GMI Ke Kejari Bekasi

JIB | Kabupaten Bekasi, – Pemdes Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, diduga markup dalam merealisasikan dana desa tahun 2023 tahap pertama untuk pembangunan jembatan di Kp Pulo Rengas RT 006/002 dan akibat lemahnya pengawasan dari dinas instansi terkait.

Hal tersebut DPP GMI dapat menyimpulkan bahwa Pemdes Sindangjaya dalam penggunaan dana desa dengan tidak sepadannya anggaran yang di gelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, akan dilaporkan ke Kejari, Rabu (08/11/23).

Asep Saepullah, S.Pd.I sebagai Sekertaris Umum (Sekum) DPP GMI mengatakan, pihaknya akan menindak lanjut dari hasil tim investigasi atas dari temuan adanya dugaan markup yang dilakukan Pemdes Sindangjaya terkait realisasi dana desa untuk pembangunan jembatan.

“Dari hasil temuan dilokasi pembangunan yang sudah rampung menjadi acuan adanya dugaan markup yang dilakukan Pemdes Sindangjaya. Pasalnya anggaran yang digunakan hingga ratusan juta, dan akan dijadikan dasar menjadi laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi,” ucapnya.

Selain itu, dilokasi pembangunan tidak nampak ketransparanan informasi. Sedangkan tentang informasi penting agar semua masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan, “tidak di tutup tutupi” dan tidak perlu khawatir untuk memberikan informasi kalo sesuai regulasi dalam pelaksanaannya.

“Dalam Permendes PDTT No 7 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Kepmendes Nomor 82 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa serta telah diatur juga Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, pihaknya telah mengantongi data – data yang akurat untuk dilakukan lebih lanjut Laporan Pengaduan (LAPDU) ke pihak Kejaksaan Negeri Bekasi. Hal tersebut atas dasar adanya dugaan markup dana desa tahun 2023 tahap pertama.

“Kita akan tindak lanjut sesuai dasar dari hasil investigasi, sehingga dasar ini akan di jadikan untuk tindak lanjut membuat laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bekasi. Dan dalam proses nya pun akan kami kawal terus hingga tuntas,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular