HomeDaerahPROYEK PEMBANGUN SDN JATIBARU MANGKRAK, CV. HIRKAH JAYA UTAMA HARUS DIBLACKLIST

PROYEK PEMBANGUN SDN JATIBARU MANGKRAK, CV. HIRKAH JAYA UTAMA HARUS DIBLACKLIST

JIB | Kabupaten Bekasi,- Kegiatan Rehab Total SDN Jatibaru 03 yang berlokasi di Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur dan didanai dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi tahun anggaran 2023 senilai Rp. 1.389.352.000,00 dengan nomor kontrak PG.02.02/234/SP/BN-DKCTR/2023 dan waktu pelaksanaan 120 hari dari tanggal 12 juni 2023 sampai 9 oktober 2023 saat ini mangkrak. Proyek yang dikerjakan Cv. Hirkah Jaya Utama tersebut diprediksi baru mencapai progres sekitar 30 persen.

Mangkraknya proyek infrastuktur bangunan pendidikan tersebut diduga sebagai dampak dari proses pemilihan penyedia yang tidak mengacu regulasi yang ada baik itu Perpres 12 tahun 2021 maupun peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021.

Indikasi adanya pengaturan pemenang pada proses tender tersebut terlihat ketika kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP) menetapkan perusahaan dengan penawaran tertinggi (Cv. Hirkah Jaya Utama) sebagai pemenang. Proses evaluasi tender juga diduga syarat persekongkolan karena penawar terendah yaitu Cv. Kenari Raya Perkasa dengan penawaran Rp. 1.311.929.864,84 digugurkan dengan alasan tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi. Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal dan janggal. Apalagi ada informasi yang menyebut bahwa sebelum tender digelar, calon penyedia diwajibkan menyerahkan sukses fee kepada PPK.

Disisi lain menanggapi hal tersebut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (Lsm Master) Arnol silaban, mendesak Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Beni Sugiarto yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada kegiatan rehab total SDN Jatibaru 03 untuk melakukan pemutusan kontrak dan memasukan perusahaan tersebut kedalam daftar hitam (Blacklist).

“Kami dan juga masyarakat meminta ketegasan dari kadis cipta karya untuk memutus kontrak dan membacklist Cv. Hirkah Jaya Utama” ujarnya.

Ketegasan tersebut, kata arnol, perlu diambil oleh kepala dinas cipta karya dan tata ruang untuk meluruskan informasi adanya penyerahaan uang dari pelaksana sebelum tender digelar.

“Kalau memang Beni Sugiarto bersih dan tidak menerima duit sebagaimana informasi yang beredar, maka harus diputus kontrak dan blacklist perusahaaan tersebut”. Ungkapnya

Ditambahkan Arnol, selain itu PPK juga harus memperhitungkan kemungkinan adanya kerugian keuangan negara proyek mangkrak tersebut. Pasalnya menurut informasi sudah dilakukan pencairan uang muka.

“Harus dihitung juga uang muka yang dicairkan sudah diproyeksikan apa belum, kalau belum diproyeksikan sebesar yang diterima atau dicairkan berarti ada dugaan dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum”. Pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular