JIB | KABUPATEN BEKASI,- Hari ini Pemerintahan Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi adakan rapat pengamanan aset Desa yang di serobot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, musyawarah tersebut di hadiri oleh seluruh aparat Desa, BPD, Karang taruna, BUMDES, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Tokoh Masyarakat di Aula Desa.
Dalam rapat tersebut kepala Desa Pasirgombong Maslam memaparkan, menjelaskan pemahaman tentang Tanah Kas Desa, agar masyarakat paham dan mengerti tanah kas Desa Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomer 00016, yang di serobot oleh oknum tersebut yang tidak mendasar datanya dalam hal tersebut. Rabu (29/11/2023).
Berdasarkan risalah perjalanan pengamanan aset Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan dasar hukumnya. 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 2. Surat Edaran Bupati Nomor : PM.05.01/SE-79/DPMD/2022 Tentang Pengamanan Aset Desa. 3. Peraturan Desa Pasirgombong Nomor : 10 tahun 2020 tentang Atas Perubahan Peraturan Desa Nomor 03 tahun 2019, tentang inventarisasi dan pengelolaan Aset Desa pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara.
Kepala Desa Pasirgombong Maslam mengatakan hari ini kita rapatkan dan kita musyawarahkan kepada seluruh aparat Desa, BPD, Karang taruna, BUMDES, tokoh masyarakat agar paham tentang Tanah Kas Desa.
“Dan prolog ini saya sampaikan agar seluruh yang rapat di sini paham tentang Tanah Kas Desa, dan kita sudah berusaha untuk rapat dan memanggil oknum penyerobot Tanah Kas Desa, dan kita berusaha untuk bagiamana musyawarah tersebut mencari titik tengah,” jelasnya
Dan kita sudah melakukan itikad baik beberapa kali kepada saudara Kano untuk itu, tetapi tidak ada itikad baik, dengan alasan apa saja, yang saya tau pada jaman Lurah Parel dia (Kano) mengakui, dan pada jaman Lurah Janin dia (Kano) membangun gudang itu, lama lama menjadi dan ingin memiliki Tanah Kas Desa sekitar 17.684 M3.
“Karena tidak ada solusi baik, kita bersama masyarakat dan pengacara untuk memasang plang di lokasi Tanah Kas Desa tersebut, hal ini demi mengamankan aset Desa dan amanah UU maupun amanah kepada masyarakat Desa Pasirgombong” tutupnya.
Tokoh masyarakat Pasirgombong H. Herman saat di wawancarai membenarkan hal tersebut dengan pemasangan plang di Tanah Kas Desa tersebut sesuai dengan prosedur berjalan saja yang terpenting ada kekuatan hukum dan tidak melanggar rambu-rambu hukum.
“Karena secara administrasi sah, sesuai SHM yang ada, segera di laksanakan pemasangan plang, dengan dukungan masyarakat” ucapnya H. Herman kepada media online Jurnal Indonesia Baru
Tempat terpisah di lokasi pemasangan plang H. Ulung Purnama Pengacara Desa Pasirgombong mengatakan hari ini Pemdes Pasirgombong melaksanakan pemasangan plang, terkait legalitas dan keabsahan tanah tersebut dan Tanah Kas Desa Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomor 00016.
“hal ini agar masyarakat mengetahui yang sebelum di Plang oleh pihak lain dan hari ini kita Pasang Plang untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanah tersebut adalah milik Tanah Kas Desa (TKD) Pasirgombong.” Tutupnya.
Perlu diketahui bahwa TKD (Tanah Kas Desa) Pasirgombong Luasnya sekitar 17.684M2, berdasarkan Sertifikat hak pakai nomer 00016 dan barang siapa yang menguasai, memasuki, menyewakan, merusak dan menghilangkan tanda plang tanah ini tanpa izin Pemerintahan Desa diancam Pidana 167, 170, 385, 389, 409, KUHP. (Red)