JIB | Kabupaten Karawang, – Orangtua siswa pelajar SMPN 1 Batujaya Kabupaten Karawang Kelas IX, yang diduga ngalami perundungan telah menempuh jalur secara kekeluargaan. Hal tersebut dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, Minggu (03/12/23).
Dikatakan, Saar Supriatna sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Batujaya, bahwa kabar miring yang menimpa seorang siswa kelas IX, diduga menjadi korban perundangan, permasalahannya sudah selesai. Penyelesaiannya ditempuh secara kekeluargaan oleh orangtua kedua belah pihak.
“Kita sebagai pihak sekolah telah mengakomodir permintaan kedua belah pihak, diantaranya yang diduga orangtua korban dan orangtua anak pelaku tanpa ada paksaan, dengan menginginkan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, diawali dari proses mediasi yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak RT dan RW. Dalam proses mediasi yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak sama sekali tidak ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
“Hasil dari mediasi membuahkan hasil kesepakatan secara mupakat tanpa adanya saling menuntut antara kedua belah pihak dalam jenjang untuk kedepannya, dan kami sebagai pihak sekolah hanya memfasilitasi,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kejadian tersebut pihak sekolah pun telah membantu biaya pengobatan untuk kesembuhan salah seorang siswa yang diduga korban perundungan yang telah selesai kasusnya tanpa ada tuntutan.
“Kita sudah bantu untuk biaya pengobatan, dan pihak keluarga korban telah bersepakat tidak akan melakukan penuntutan terhadap pihak sekolah, hal ini di perkuat adanya surat pernyataan hitam diatas putih dengan di saksikan oleh beberapa orang dari pihak keluarga,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Jamhur sebagai orangtua diduga korban perundangan mengatakan, dengan adanya kejadian yang menimpa anaknya dengan diduga menjadi korban perundangan sudah dianggap selesai permasalahannya, serta tidak ada permasalahan dengan pihak manapun.
“Penyelesaian dengan secara mediasi disaksikan pihak sekolah dan pihak lain serta keluarga, hingga mendapatkan kesepakan yang mupakat secara musyawarah, dari hasil tersebut, kami sebagai orangtua korban tidak akan melakukan penuntutan secara aturan yg berlaku,” pungkasnya. (Sul – Red)