Jurnal Indonesia Baru

Polisi Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan, Keluarga Korban Minta Tangkap Semua Pelaku

JIB | KARAWANG – Kasus pengeroyokan yang menimpa Heri Susanto(35) seorang warga Dusun Segaran RT 006 RW 002 Desa Batu Jaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, berujung diamankannya salah satu pelaku, pihak keluarga korban meminta aparat penegak hukum Polres Kerawang untuk segera menangkap para pelaku lainnya yang diduga lebih dari tiga orang.

Tertangkapnya satu pelaku penganiyaan bernama Ali Aji Mustakim, diungkapkan langsung Kasubsi Penmas Polres Karawang IPDA Kusmayadi, saat dimintai tanggapannya, pada Minggu 04 Desember 2023.

“Kami dari Polres Karawang telah mengamankan satu pelaku atas nama Aji Ali Mustamin, yang diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya,” ucap Kusmayadi.

IPDA Kusmayadi menjelaskan, saat kejadian para pelaku mendatangi toko dan rumah korban sempat terjadi cekcok hingga berujung terjadi kasus pengeroyokan,korban langsung melaporkan dan dilakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku, Polres Kaawang jakan terus melakukan penyelidikan dalam kasus 170 yang dilaporkan korban.

“Antara korban dan kakak pelaku saling kenal, dan permasalahan berawal dari kasus hutang piutang, saat pelaku datang sempat bersitegang hingga korban dikeroyok para pelaku, sedangkan saat kejadian apakah ada kakak pelaku masih dalam penyelidikan Polsek Karawang,” jelasnya.

Sementara itu korban pengeroyokan Heri Santoso yang kondisinya masih mengalami trauma mendalam, mengaku sangat berharap para pelaku sema untuk ditangkap petugas Polres Karawang,kerema selain mengakibatkan dirinya mengalami luka juga mengalami trauma yang mendalam.

“Meski saya sudah mendapat kabar salah satu pelaku pengeroyokan yang menimpa dirinya sudah diamankan, namun masih ada beberapa pelaku lainnya yang belum diamankan, dan saya berharap semuanya dapat diamankan, bila perlu Polres Karawang mengusut tuntas kasus yang menimpa dirinya,” ungkap THeri Santoso.

Sebelumnya diketahui Heri Santoso menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 10 Agustus 2023 dan langsung membuat laporan dengan nomer laporan: LP/B/193/VIII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.
(Ki Supri)