JIB | CIKARANG PUSAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup operasional lima badan usaha yang berlokasi di Jalan Cimandiri, Perumahan Graha Asri, Jatireja Kecamatan Cikarang Timur. Penutupan operasional produksi ini dilakukan berawal dari adanya laporan warga sekitar yang sangat terganggu kebisingan dengan berjalannya produksi pabrik tersebut sampai 3 shift.
Selain itu lima perusahaan itu juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena berada di pemukiman perumahan warga.
Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Nurdin menyampaikan, penutupan dilakukan kepada lima badan usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
“Sebelum dilakukan penghentian produksi DLH telah menyerahkan berita acara sanksi administratif kepada lima perusahaan itu pada Rabu (07/02), lalu dengan dihadiri perwakilan perusahaan,” jelas Nurdin di Kantor DLH Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum’at (16/02/2024).
Nurdin menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat. Akan tetapi, jelasnya, usaha tersebut tetap dalam aturan yang sudah ditentukan Undang-Undang yang berlaku.
“Aksi penyegelan sudah kita lakukan dengan diawali laporan aduan warga di Jalan Cimandiri Perumahan Graha Asri Cikarang Timur. Kita segera lakukan pengawasan aksidental kegiatan operasional perusahaan tersebut. Perusahaan ini punya potensi menyebabkan pencemaran lingkungan karena kegiatan produksinya bersinggungan langsung dengan warga,” pungkasnya. (Red)