JIB | Kabupaten Bekasi – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi Soleman menyesalkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.
Kinerja Pj Bupati Dani Ramdan pun, disorot Soleman, sebelum masa pemerintahan Dani Ramdan, selama 8 kali berturut-turut Pemkab Bekasi selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK. Selasa (20/02/2024).
“Setelah 8 kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP. Hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini,” ujar Soleman.
Fraksi PDIP DPRD Bekasi pun berharap, opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati.
Menurut Soleman, opini WDP itu menjadi bukti, yang dikerjakan oleh Dani Ramdan hanya pencitraan.
Opini WDP itu juga menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Sebelumnya, penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi menyandang Status WDP antara lain, penyerapan bahan bakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian Sekitar Rp 12 miliar.
Kemudian, pengawasan aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD, serta pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.
Untuk diketahui, Opini WDP atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Kecuali, untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. (Adv)