JIB | KABUPATEN BEKASI, – Bulan Ramadhan yang di nanti nati umat islam seluruh penjuru, akan tetapi sering kebiasaan musiman gelandangan dan pengemis (gepeng) hingga anak jalanan mulai marak di Kabupaten Bekasi. Khususya di depan lamu merah Cikarang, lampu merah cibitung, Kawasan Jababeka dan sebagian wilayah Bekasi dan ini akan meningkat Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) apalagi menjelang Idul Fitri nanti.
“memang bulan Ramadhan, jumlah pengemis, gelandangan dan anak jalanan biasanya mengalami peningkatan. Mereka biasanya berada di persimpangan lampu merah, sentra ekonomi, pusat perdagangan hingga pusat peribadatan maupun tempat keramaian lainnya.” Jelas Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Lanjut, Dani Ramdan melihat fenomena Musiman para pengemis ketika menjelang Idul Fitri ini pasti meningkat, makanya kita sudah koordinasi dengan Satpol PP agar ada Razia gepeng dan lain lain untuk dilakukan pendataan.
“Bagi para PMKS yang berasal dari luar daerah, maupun lainnya harus kita kembalikan ke daerah asalnya, supaya tidak menjadi permasalahan sosial di Kabupaten Bekasi. Dan masyarakat pun di imbau agar tidak memberikan infaq dan sedekah bagi gelandangan maupun pengemis yang berada di jalanan dan persimpangan jalan lampu merah.” Ucapnya Dani Ramdam saat acara program layanan BOTRAM di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Sabtu (16/03/2024).
Dani Ramdam berharap pada masyarakat kabupaten Bekasi agar bisa menyalurkan bantuan sosial atau sedekah di bulan suci ramadhan melalui lembaga-lembaga resmi seperti Baznas, masjid, surau, panti asuhan, dan sebagainya, dengan demikian bantuan bias tersalurkan dengan aman dan tertib.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dibantu Kodim 0509/Kab.Bekasi, Polres Metro Bekasi serta Detasemen Polisi Militer Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan penertiban PMKS di wilayah Pasar Bersih Jababeka dan area sekitar Lampu Merah SGC Cikarang Utara maupun yang lainya agar bias mengurangi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Dalam giat Razia tersebut terjaring 17 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial diantaranya memperkerjakan anak dibawah umur. Dan selanjutnya dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi guna dilakukan assesment dan pendataan, Razia tersebut dilakukan pada Jum’at 15 Maret 2024. (SAM)