JIB | Kabupaten Bekasi, – Dugaan penyelewengan dana desa tahun 2022 untuk pembangunan jalan lingkungan (Jaling) di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan. Pemerintah Desa Sukaringin diduga telah memanfaatkan dana tersebut tanpa melalui proses yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut informasi yang diperoleh DPP GMI bahwa dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan gang jaling tahun 2022 tersebut diduga telah digelapkan oleh Pemerintah Desa Sukaringin. Kejadian tersebut disinyalir terjadi tanpa mendapatkan pemeriksaan yang cermat dari pihak instansi terkait.
“Dugaan penyelewengan ini sangat merugikan masyarakat dan harus segera diungkap kebenarannya. Pemerintah Desa Sukaringin harus bertanggung jawab atas penggunaan dana desa 2022 secara transparan dan akuntabel,” ucap Asep Saepullah S.Pd.I sebagai Sekertaris Umum DPP GMI.
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas. DPP GMI menegaskan pentingnya agar semua pihak bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa.
“Kami menyerukan agar pihak terkait menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan adil. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa,” tegas pernyataan resmi dari DPP GMI.
Lanjutnya, bahwa dugaan penyelewengan dana desa 2022 untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang pemeliharaan (Jalan lingkungan Bpk Lala RT. 007 RW. 004).
“Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (Red)