JIB | Kabupaten Bekasi – Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, diduga mengalami markup oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang selaku pihak pelaksana.
Pembangunan tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi,
Dugaan ini mengemuka setelah seorang warga penerima bantuan mengaku dengan mengeluarkan biaya tambahan untuk melengkapi pembangunan rumahnya, sementara jumlah nominal bantuan yang disalurkan dalam bentuk bahan material tidak sesuai dengan harga pasaran yang ditentukan.
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak pihak terkait untuk segera meninjau dan mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut. Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saepullah, S.Pd.I., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak informasi dari warga terkait ketidaksesuaian antara jumlah bantuan yang diterima dan harga material di pasaran.
“Kami mendesak agar pemerintah daerah dan pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Ada indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Rutilahu telah dimanfaatkan tidak semestinya oleh LPM. Ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat maksimal dari program ini,” tegasnya.
Seorang warga Desa Pantai Bakti yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksanaan program tersebut sangat berterimakasih karena sudah diberi bantuan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah, adapun saya mengeluarkan biaya tambahan karena bahan material yang diberikan tidak cukup dan tidak sesuai dengan harga pasaran,” ucapnya.
DPP GMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah. Mereka berharap agar program Rutilahu ini dapat berjalan dengan transparan dan tepat sasaran, sehingga benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dengan diterjunkannya barita ini, DPP GMI belum mendapatkan tanggapan dari LPM Desa Pantai Bakti selaku pihak pelaksana pembangunan rutilahu bagi para warga masyarakat yang mendapatkan bantuan dengan ditetapkan atas dasar pengajuan awal. (Red)