JIB | Kabupaten Bekasi, – Beberapa Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan tidak adanya realisasi baik untuk program fisik maupun non fisik pasca pencairan dana desa tahap pertama tahun 2024, yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Dugaan ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungam Masyarakat Indonesia (GMI) menemukan indikasi bahwa sejumlah dana desa yang telah dicairkan belum terlihat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh S.Pd.I, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pihak terkait agar tercegah adanya dugaan penyelewengan.
“Kami telah menemukan bahwa dana desa tahap pertama tahun 2024, yang sudah di cairkan di beberapa Desa di Kabupaten Bekasi, belum terealisasi sama sekali yang digunakan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera ditangani,” ujarnya.
DPP GMI pun mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta adanya pengawasan menyeluruh dan transparan terhadap penggunaan dana desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kami mendesak DPMD Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pengawasan secara transparan dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Ini penting agar dana desa benar-benar bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan dana desa yang sudah di cairkan dalam kurun waktu satu bulan lebih belum adanya realisasi. Masyarakat pun berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan demi terwujudnya pembangunan desa yang adil dan merata. (Red)