Thursday, September 19, 2024
HomeKarawangPembangunan Jalan Batujaya-Pakisjaya Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, DPP GMI Minta Kontraktor Di-Blacklist

Pembangunan Jalan Batujaya-Pakisjaya Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, DPP GMI Minta Kontraktor Di-Blacklist

JIB | Karawang – Pembangunan pelebaran jalan Batujaya-Pakisjaya yang hampir rampung dikerjakan, diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Pembangunan ini dengan panjang 236 M’ dan lebar 1.50 M’. Proyek yang memiliki nilai Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp. 188.773.000,00.

Sedangkan pelaksana/kontraktor CV. MONEY dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang 2024. Proses pelaksanaan proyek ini dijadwalkan selama enam puluh hari kalender, dimulai pada 20 Mei hingga 16 Juli 2024.

Dengan adanya tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang agar pihak pelaksana/kontraktor proyek tersebut di-blacklist.

Dikatakan Sekertaris Umum DPP GMI, dengan minta di blacklist perusahaan tersebut disebabkan oleh kurangnya profesionalisme dalam bekerja. Menurutnya, pembangunan pelebaran jalan dengan metode cor beton tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi.

‘Kami telah mengantongi bukti yang kuat, bahwa pengerasan lapis bawah diduga kuat hanya menggunakan batu bescos yang tidak maksimal dan sebagian tidak disertai dengan penggunaan plastik sebagai hamparan cor beton,” katanya.

“Ini sudah selas pihak pelaksana/kontraktor telah menunjukkan kurangnya profesionalisme dalam bekerja dan kami meminta DPUPR untuk menindak tegas dengan cara mem-blacklist kontraktor yang bersangkutan,” tegasnya.

Selain itu pihaknya pun akan melayangkan surat konfirmasi kepada DPUPR Kabupaten Karawang untuk penguatan dalam permintaan atas ketidaksesuaian dari hasil pekerjaan pembangunan pelabaran jalan Batujaya – Pakisjaya diduga lemah pengawasan.

“Kami akan layangkan surat konfirmasi, bila perlu akan layangkan surat audensi agar pihak terkait benar – benar bisa menindak tegas secara aturan yang telah ditentukan oleh dinas terkait,” tegas Asep Saipulloh S.Pd.I, Sekertaris Umum DPP GMI.

DPUPR Kabupaten Karawang hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan DPP GMI tersebut. Warga setempat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk memastikan bahwa pembangunan jalan dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular