
JIB | Kabupaten Bekasi, – Dana Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tahun 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 1.472.362.000, menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI). DPP GMI menduga adanya penyelewengan dalam realisasi program yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat.
Dari total pagu anggaran, dana sebesar Rp 125.000.000 dialokasikan untuk peningkatan produksi peternakan, meliputi pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan serta pembangunan kandang. Selain itu, Rp 128.437.000 juga dialokasikan untuk tujuan serupa. Namun, masyarakat mengaku belum merasakan manfaat dari program tersebut.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tersebut.
“Kami menduga kuat adanya ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dan laporan penggunaan anggaran. Hal ini menjadi perhatian serius, karena dana desa seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Asep Saipulloh.
Menurut Asep, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa sangat penting agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan masyarakat. Ia pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan investigasi.
“Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan bukti dari lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mendesak agar pelaku diberikan sanksi tegas,” tegas Asep Saipulloh, Sekum DPP GMI.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut. (Red)