
JIB | Kabupaten Bekasi – Pengelolaan Dana Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dari tahun 2022 hingga 2024 menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran yang dialokasikan untuk berbagai program, terutama di sektor ketahanan pangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Dana Desa Sukaraya pada tahun 2022 mencapai Rp 2.708.439.000. Dari jumlah tersebut, beberapa program yang mendapatkan alokasi dana di antaranya:
Bantuan perikanan (bibit/pakan/dll): Rp 25.850.000
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (Lumbung Desa, dll): Rp 82.176.600
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (Lumbung Desa, dll): Rp 125.750.000
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (Lumbung Desa, dll): Rp 73.302.600
Pada tahun 2023, anggaran Dana Desa Sukaraya mengalami penurunan menjadi Rp 2.473.707.000. Beberapa program yang mendapatkan anggaran dalam periode ini meliputi:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa: Rp 98.000.000
Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa: Rp 139.642.000
Sementara itu, pada tahun 2024, alokasi Dana Desa kembali menurun menjadi Rp 2.094.309.000. Beberapa program yang tercatat dalam anggaran ketahanan pangan mencakup:
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll): Rp 211.244.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa: Rp 139.500.000
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Desa Sukaraya. Beberapa alokasi anggaran patut dipertanyakan realisasinya di lapangan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah desa untuk memberikan laporan yang jelas dan transparan terkait penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Selain itu, DPP GMI juga meminta pihak berwenang untuk segera melakukan audit guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukaraya belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. (Red)