Wednesday, March 12, 2025
HomeNasionalDPP GMI Duga Penyelewengan Dana Desa di Cibarusah Jaya, Pemdes Diminta Transparan

DPP GMI Duga Penyelewengan Dana Desa di Cibarusah Jaya, Pemdes Diminta Transparan

JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga adanya penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Dugaan ini muncul karena pengelolaannya dinilai tidak sesuai dengan Kepmendes Nomor 82 Tahun 2022 serta regulasi yang tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas Dana Desa tahun 2024.

Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa Dana Desa yang diterima Pemdes Cibarusah Jaya pada tahun 2023 sebesar Rp 1.566.003.000 dan tahun 2024 sebesar Rp 1.780.947.000 seharusnya digunakan sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan pemerintah. Namun, pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian, khususnya dalam alokasi anggaran untuk program ketahanan pangan.

“Program ketahanan pangan memang menjadi perhatian utama pemerintah, tetapi kami menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan produksi peternakan. Contohnya, ada anggaran untuk alat produksi, pengolahan peternakan, hingga kandang yang alokasinya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, pelaksanaannya masih belum jelas dan transparan,” ujarnya.

Adapun rincian anggaran yang diduga bermasalah, antara lain:

Tahun 2023
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 170.946.200
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 138.853.800

Tahun 2024
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 107.400.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 144.516.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll): Rp 192.000.000

Selain dugaan penyelewengan pada anggaran ketahanan pangan, DPP GMI juga menyoroti pengelolaan Dana Desa untuk pembangunan fisik maupun non-fisik yang dinilai tidak transparan. Mereka mendesak agar ada audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Kami meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk memeriksa penggunaan dana ini. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan,” tambah Asep.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cibarusah Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Masyarakat setempat pun berharap adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak desa terkait penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan bersama. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular