
JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berencana melaporkan sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten Bekasi atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2024. Tidak hanya itu, DPP GMI juga menyoroti kinerja tim verifikasi dan para verifikator yang dinilai lemah dalam menjalankan tugas mereka.
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan berbagai kejanggalan terkait realisasi dana desa yang hingga kini belum tuntas, namun proses pencairan dana desa untuk tahun 2025 sudah mulai berjalan.
“Kami menduga ada permainan dalam proses ini. Bagaimana mungkin dana desa tahun 2025 sudah bisa dicairkan, sementara laporan realisasi dana desa tahun 2024 saja belum rampung? Ini menunjukkan bahwa tim verifikasi maupun verifikator tidak menjalankan tugasnya dengan benar,” tegas Asep Saipulloh dalam keterangannya, Rabu (09/04/25).
Menurutnya, kelemahan verifikator dalam melakukan pemeriksaan menyebabkan berkas-berkas pengajuan bisa lolos tanpa pemeriksaan yang ketat. Hal ini membuka celah terjadinya praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
“Verifikator seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan akuntabilitas dana publik. Tapi jika mereka malah abai, maka bukan tidak mungkin penyelewengan akan terus terjadi. Kami akan mengumpulkan bukti dan segera melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum,” tambah Asep.
DPP GMI berkomitmen untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi yang saat ini menjadi sorotan. (Red)