Thursday, April 24, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahDPP GMI Desak APH Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Nagasari Tahun 2022-2024

DPP GMI Desak APH Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Nagasari Tahun 2022-2024


JIB | Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap capaian dan realisasi dana desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan kuat penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya mencium adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, baik dari sisi pembangunan fisik maupun kegiatan nonfisik. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas anggaran patut dipertanyakan.

“Banyak laporan dan temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan. Kami menduga dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pemerintah Desa Nagasari harus bertanggung jawab atas pengelolaan uang rakyat ini,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (09/04/25).

Selain mendesak aparat hukum untuk turun tangan, DPP GMI juga berencana melayangkan surat laporan resmi kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dana desa itu milik rakyat. Ketika disalahgunakan, maka harus ada konsekuensi hukum yang jelas. Kami tidak ingin rakyat menjadi korban dari praktik korupsi di tingkat desa,” tegas Asep.

Namun saat awak media mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Desa Nagasari melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan.

DPP GMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan transparansi penggunaan dana desa benar-benar ditegakkan. (D2/Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular