Saturday, May 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeKarawangWarga Telukbuyung Akan Lapor Polisi Pencemaran Nama Baik di Facebook, Terlapor Akui...

Warga Telukbuyung Akan Lapor Polisi Pencemaran Nama Baik di Facebook, Terlapor Akui Perbuatannya



JIB | Karawang – Seorang wanita bernama Rosidah (48), warga Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, rencana akan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan peretasan akun media sosial Facebook miliknya ke Polres Karawang, Sabtu (03/05/25).

Hal tersebut, akan ditujukan kepada Kapolres Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Rosidah menyatakan bahwa akun Facebook miliknya telah diambil alih oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya merasa tidak senang, akun Facebook diretas kemudian digunakan untuk mengunggah konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, serta ujaran tidak pantas dan vulgar yang merusak reputasi di mata publik,” ucapnya kepada awak media.

Rencana yang akan dilaporkan diduga kasus ini seorang pria beinisial ES (44), warga Jakarta Timur, mantan yang menikahinya secara siri. Rosidah mengetahui hal ini setelah sejumlah teman dan keluarganya menunjukkan tangkapan layar status-status yang dibuat melalui akun Facebook miliknya.

“Pada tanggal 31 Januari 2025, saya mendapati akun Facebook saya tidak bisa diakses lagi. Kemudian saya mendapat informasi dari teman dan keluarga bahwa ada postingan yang mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.

Dalam laporan, Rosidah akan melampirkan sejumlah bukti dalam laporannya, antara lain tangkapan layar postingan yang dianggap mencemarkan nama baik, bukti bahwa ia tidak dapat mengakses akunnya, salinan KTP, serta bukti kepemilikan akun Facebook berupa alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

Atas kejadian ini, Rosidah mengaku merasa sangat dirugikan secara moril dan berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor, ES, saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp mengakui telah membuat status yang dipermasalahkan dan menyatakan telah menghapusnya serta tidak memiliki hubungan lagi dengan Rosidah. Pengakuan inilah yang kemudian mendasari Rosidah untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan peretasan akun media sosial ini secepatnya akan segera dilaporkan ke Satreskrim Polres Karawang. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular