JIB | Karawang, – Menjelang akhir tahun jajaran Polres Karawang telah berhasil menangkap pelaku perakit senjata api (senpi) dan pemilik senjata api ilegal, Selasa, (17/12/19).
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin saat menggelar konferensi pers mengatakan, terungkapnya peredaran senjata api rakitan berawal dari tertangkapnya Abdul Wahab alias Mantri di Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Usai penangkapan Abdul Wahab alias Mantri dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan, Dedi Suratna warga dusun Ardaijaya RT/RW 06/02 Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, yang tak lain adalah perakit senpi rakitan, kemudian kembali menangkap tiga orang yang pernah membeli dan menyimpan senjata api ilegal,” kata Arif, Selasa (17/12/19).
Diungkapkan Arif, pelaku belajar secara otodidak dalam merakit senjata api dan pelaku sendiri sudah membuat 12 pucuk senjata api rakitan.
“Pelaku sudah satu tahun membuat senjata api rakitan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, pelanggan atau pembeli senjata api rakitan dari pelaku sendiri ada yang dari Karawang hingga Jakarta dan pelaku membuat senjata api berdasarkan pesanan.
“Harga senpi pesanan itu sendiri dari 12 juta sampai 15 juta rupiah,” katanya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan enam pucuk senjata api ilegal atau rakitan beserta peluru, gurinda, mesin bor dan alat perkakas lainnya.
“Kepada para pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 dengan ancanan hukuman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.(Sule/Ey)