Tangerang, Jurnalindonesiabaru.com –Proyek pembangunan turap yang ada dikampung janggati RT 01/01Desa Kedaung Kecamatan Mekar baru Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, diduga dikerjakan asal-asalan. Pasalnya, pembangunan yang bersumber dari dana APBD Tanggerang tahun 2018, tidak transparan, dan tidak dipasang papan proyek dan tidak tampak adanya pengawasan dari dinas terkait.
Dari hasil tim investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi DPD Provinsi Banten, disinyalir proyek yang sedang dikerjakan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Salah satunya di duga pemasangan batu pertama sebagai pondasi awal tidak digali dan tidak menggunakan adukan basah sebagaimana mestinya, dan yang lebih parah Turap yang awal tidak di bongkar malah di tambal sulam dan ini sudah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Untuk kualitas yang maksimal seharusnya pondasi awal di bongkar untuk menentukan valume yang sudah ditentukan dalam RAB.
pekerjaan proyek pembangunan turap tersebut merugikan keuangan negara karena sudah di atur dalam Undang-undang No 20 tahun, pasal 7 huruf (A) pemborong ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjualan bahan bangunan yang pada waktu penyerahan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dan untuk memperkuat Undang-undang tersebut maka dalam Undang-undang Tipikor pasal 2 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak 1milyar.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi DPD Provinsi Banten M. Satibi kepada Jurnalindonesiabaru.com menjelas kami meminta pada dinas terkait agar pihak rekanan di blacklist atau tidak di bayar dalam pencairan nanti, pasalnya pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak rekan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja yang sudah di tentukan, lebih parahnya dalam pengerjaan tersebut tidak ada pengawasan, konsultan dan PPTK di lokasi tersebut, sehingga kami menduga ini adalah proyek siluman.
“Bukan itu saja akan tetapi tidak ada papan proyek sehingga menjadi pembohongan publik, karena dalam undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masyarakat harus mengetahuinya” Ujar Satibi Dikantornya, Jum’at (07/09).
Masih kata Satibi dalam dekat ini kami sebagai Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi DPD Provinsi Banten akan mengirimkan surat pada dinas terkait, Bupati Tangerang, Tipikor dan Kejaksaan Negeri Tangerang, agar menjadikan epek jerah kepada Renakan yang nakal. (Red).