Monday, December 30, 2024
HomeDaerahDiduga Satpol PP Tutup Mata, Kafe dan Tempat Karoke Beroprasi Dibulan Ramadhan

Diduga Satpol PP Tutup Mata, Kafe dan Tempat Karoke Beroprasi Dibulan Ramadhan

JIB | Kabupaten Bekasi, – Dengan beroperasinya kafe dan tempat karoke hiburan malam di lingkungan CBL Tambun Utara Bekasi yang dilengkapi para pemandu lagu (PL) dengan tidak matuhi protokol kesehatan (Prokes) di Bulan Ramadhan pada malam hari, diduga akibat tidak adanya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Sabtu malam (24/04/21).

Dikatakan, Asep Saepullah selaku ketua LPK DPC Kabupaten Bekasi, dirinya sangat menyesalkan terhadap kinerja Satpol PP Pemkab Bekasi yang telah membiarkan para pengelola kafe dan tempat karoke hiburan malam yang dilengkapi para pemandu lagu dapat beroperasi, bertempat di CBL Tambun Utara Bekasi dan Kedaung.

“Seharusnya Satpol PP jangan membiarkan para pelaku bisnis dengan menjajakan dagangannya yang mengandung alkohol ditempat karokean maupun kafe – kafe yang beroperasi pada malam hari dibulan Suci Ramadhan, karena tidak pantas,” ucap Asep nampak geram.

Poto : Gambar Ilustrasi

Lanjutnya, mengatakan bahwa Satpol PP dengan lemahnya akan melakukan tindakan terhadap para pelaku pengelola kafe dan tempat hiburan malam yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum terhadap masyarakat lingkungan, dan juga sangat dikhawatirkan dengan cepat tersebarnya Covid-19 karena adanya kerumunan.

“Saat ini seakan Satpol PP Pemkab Bekasi tutup mata, karena dalam menjalankan tugas poko yang seharusnya bertindak tegas demi memelihara dan menyelenggarakan ketertiban dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati diabaikan,” cetusnya.

Menurutnya, Satpol PP mempunyai tugas pokok Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparat penegak hukum,demikian. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular