Tuesday, December 31, 2024
HomePolitikPANWASLU CIPATAT TERIMA LAPORAN DUGAAN MONEY POLITIC, HARI INI BERKASNYA SUDAH DILIMPAHKAN...

PANWASLU CIPATAT TERIMA LAPORAN DUGAAN MONEY POLITIC, HARI INI BERKASNYA SUDAH DILIMPAHKAN KE BAWASLU KBB UNTUK DITINDAKLANJUTI

JIB | BANDUNG BARAT- Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kec. Cipatat menerima Laporan Dari Warga Cipatat terkait Dugaan Money Politic yang terjadi di Wilayah Dapil 2 Kab. Bandung Barat di masa tenang dan hari ini kelengkapan berkas administrasi pelaporannya sudah dilimpahkan Ke BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kab.Bandung Barat.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Cipatat, Agies.N.M membenarkan bahwa kemarin ada laporan dari masyarakat Kec. Cipatat terkait adanya Dugaan pelanggaran Money Politic dimasa tenang yang diduga dilakukan oleh salah seorang timses peserta pemilu di Dapil 2 di kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurutnya, Warga tersebut datang ke sekretariat Panwaslu kecamatan Cipatat sekitar pukul 11.50 Wib dengan membawa barang bukti berupa amplop yang berisi uang, bahan kampanye dan saksi lebih dari 2 orang”,kata Agies kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2024).

Agies menjelaskan, pelapor datang kepada Panwascam terhitung dari hari Senin, namun karena terkendala dengan belum terpenuhinya administrasi, maka kami beri kesempatan dua hari untuk memenuhi persyaratan pelaporannya.

Lalu,Pelapor datang lagi hari Selasa melengkapi berkas administrasi dengan bukti barang bukti seperti stiker bahan kampanye, amplop yang berisi uang dan juga saksi lebih dari dua orang.

Dan kata Agies, hari ini semua kelengkapan berkas administrasi pelapor sudah dilimpahkan dan diserahkan ke Kantor Bawaslu Kab. Bandung Barat untuk di tindaklanjuti.

Langkah kami yang diambil oleh Panwascam terkait adanya laporan dugaan Money Politik tersebut, pihaknya membantu menerima pelaporan dan administrasi pelapor.
Untuk proses selanjutnya Bawaslu sekarang masih dalam masa pengkajian, karena setiap pelaporan memang harus terpenuhinya syarat formil maupun materilnya.

Karena pasal yang berlaku berbeda untuk pelanggaran pemilu dimasa kampanye, dimasa tenang dan di masa pencoblosan, jadi yang akan lebih mendalami adalah pihak Gakkumdu yakni Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian.

Intinya kami Panwaslu merasa senang dengan adanya aduan/ Laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu ini, karena sekarang masyarakat sudah berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Pihaknya mengapresiasi terhadap masyarakat yang sekarang sudah berani melaporkan tindakan dugaa pelanggaran pemilu dan tidak membiarkannya,ujarnya.

Ia berharap, hal tersebut bisa jadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi di proses pemilu kemudian hari, ini juga bisa menjadi efek jera juga kepada peserta partai politik untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum pemilu.

(Rhmat/Wawan onot)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular