JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI bakal melaporkan Kepala Sekolah SMPN 1 Cabangbungin Kabupaten Bekasi, ke Aparat Penegak Hukum (APH), laporan tersebut atas adanya dugaan Kepala Sekolah telah selewengkan dana BOS tahun 2023, Kamis (29/02/24).
Dikatakan Asep Saepullah S.Pd.I, Sebagai Sekertaris Umum (Sekum) DPP GMI, pihaknya bakal melaporkan Kepala Sekolah SMPN 1 Cabangbungin ke APH, pasalnya Kepsek tersebut diduga kuat telah selewengkan dana Bos.
“Kita tidak main main, persoalan dana BOS untuk kegiatan sekolah yang diduga telah diselewengkan akan dilaporkan ke APH, dan laporannya akan dikawal hingga dapat di proses secara aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lanjutnya, diduga Kepala Sekolah bakal dilaporkan karena tidak ada upaya untuk melakukan perawatan gedung sekolah, meskipun sudah ada kucuran dana BOS yang tentunya dalam item BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
“Beberapa Gedung Sekolah nampak Cat tembok yang sudah mengelupas dan plafon yang banyak sudah rusak serta kusen tanpa kaca. Hal tersebut nampak bangunan fisik Sekolah tidak tersentuh perawatannya yang dilakukan oleh Kepala Sekolah,” jelasnya
Pihaknya telah mengetahui tentang laporan pertanggung jawaban BOS yang dikelola Kepala Sekolah yang bekerja sama dengan Bendahara Sekolah kepada pemerintah terkait anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang nominalnya sangat besar.
“Laporan pertanggung jawaban terhadap Pemerintah bagian item BOS 2023 yang digunakan anggarannya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap 1 dan 2 kisaran sebesar Rp. 250622440,” terangnya.
“Selain itu, kami juga telah mengetahui dalam bagian item BOS lainnya yang dikelola Kepala Sekolah SMPN 1 Cabangbungin dan Bendahara Sekolah yang telah menjadi laporan pertanggung jawaban terhadap Pemerintah tentang pengelolaan keuangan yang menjadi dasar dalam penyesuaian,” tukasnya. (Red)