JIB | Padangsidimpuan, – Bagai Petir disiang hari dirasakan keluarga kecil Pasangan A.S. Siregar ( Suami ) 41 thn, dan W.C. Boru Tanjung (Istri ) 40 thn, Yang menimpa masa depan anak gadis Sulungnya R.A Siregar, beralamat Jln. Sutan Muhammad Arif, kel. Batang Ayumi julu kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ( Psp ), Sumatera Utara ( Sumut). Yang mana kesucian R.A Siregar (17) direngut oknum Pelaku Raihanuddin Lubis, Yang berprofesi sebagai Staf/Sekretaris Prodi Pendidikan Moral Pancasila Dan Kewargaan Negara (PPKn) di Institut Pendidikan Tinggi Tapanuli Selatan (IPTS).
Adapun informasi yang didapat awak media ketika pelapor/korban berada di Polres Padangsidimpuan yang didampingi Penasehat Hukum korban Maysaroh S.H. Di Polres Padangsidimpuan Kamis 29/02/2024. Dalam keterangannya Penasehat Hukum Korban menyatakan, “bahwa Sanya Korban benar mengalami pencabulan, Sesuai proses hukum Pemeriksaan Polres Padangsidimpuan Dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/9/1/2024/SPKT/Polres Psp/POLDA SUMUT Tertanggal 12 Januari 2024. Sebagaimana dimaksud, dalam pasal 81 Sub pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sesuai Dengan yang dialami korban yang membuat keteraumaan juga depresi, apalagi anak tersebut (korban) Ada gangguan mentalnya Saat sekarang ini, Dugaan kami Sebagai kuasa hukum, dengan konsisi itulah yang dimanfaatkan si pelaku untuk menaklukkan si korban, dengan berbagai cara agar dapat melayani keinginan nafsu bejatnya.
“Bahwa Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya kepada si korban dari mulai korban duduk dibangku kelas dua SMP sampai sekarang Korban duduk dibangku kelas Dua SMA, untuk itu kasus ini akan kita perjuangkan, demi keadilan, Dan membantu warga yang merasakan ketidak adilan perbuatan yang menghancurkan masa depannya”. Tuturnya Maysaroh Siregar S.H
Dan sambungnya lagi, dari itu saya meminta kepada semua teman-teman media untuk ikut serta mengikuti, atau mengawal jalannya proses hukum kasus yang menimpa korban di bawah umur ini Sampai putusan pengadilan.
Dengan deraian air mata yang tak henti-hentinya dan rasa sesak didada dalam bernapas, W.C Boru Tanjung selaku Ibu Korban mengatakan “Saya sangat memohon kepada Pihak penegak hukum, baik pihak Polres Padangsidimpuan juga Kejaksaan Negri Padangsidimpuan serta nantinya sampai ke Pengadilan dapat memberi Keadilan Kepada Boru saya, dan menghukum Pelaku dengan seberat-beratnya atas perbuatan Pelaku kepada anak gadis sulung saya, yang telah menghancurkan masa depan anak gadis sulung saya”. Tuturnya W.C Boru Tanjung.
Dan Saat awak media ingin mengkonfirmasi Pihak Institut Pendidikan Tinggi Tapanuli Selatan (IPTS) yang berada di Jalan Sutan Muhammad Arif (Jalan Mobil) Kelurahan Batang Ayumi Jae Kota Padangsidimpuan, security IPTS mengatakan bahwa Rektor IPTS sedang berada di luar kota ke Medan, Namun selang beberapa jam, Awak Media mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Rektor IPTS sudah berada di kediamannya di Jalan M. Nawawi Kelurahan Bonan dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Memang benar Rektor tersebut dapat ditemui Awak media dirumahnya dan bersedia dikonfirmasi terkait permasalahan Staf/Sekretaris Prodi PPKn IPTS yang sudah jadi tersangka saat ini. Rektor memberi keterangan pada Awak Media, “bahwasanya Si pelaku Sudah di keluarkan oleh pihak Yayasan AL-IMAN IPTS Setelah mengetahuinya dari Pihak Polres Padangsidimpuan Dengan dalil bahwa perlakuan si pelaku tersebut diluar yayasan AL – IMAN IPTS”.kata Rektor IPTS.
Awak Media juga meminta bagaimana pihak Rektor menanggapi pihak korban, terkait perbuatan bejat stafnya itu, Rektor menyatakan itu perbuatan ” Haram ” kata Rektor dengan Geram.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Harian Nasional GEMMA PETA INDONESIA, sebagai Rektor sekaligus Ustadz Pengajian kaum ibu-ibu di kelurahan bonan dolok Kota Padangsidimpuan, “Alangkah baiknya Pihak IPTS atau Rektor mengunjungi dan berkomunikasi kepada pihak korban sekedar menyambung Silaturahmi dan memberikan dukungan Moril terhadap keluarga korban, terkait perbuatan Selaku Anggota stafnya di IPTS.
“Walaupun perbuatan Anggota stafnya tetap di proses secara hukum Sebab perbuatan Pelaku Raihanuddin Lubis sebelum ditetapkan tersangka, masih berstatus anggota staf Administrasi Prodi PPKn IPTS”.Ungkap Jacks More Ketua Harian Nasional GEMMA PETA INDONESIA (BaRon)