JIB | Kabupaten Bekasi, – Penguatan ketahanan pangan di beberapa desa wilayah Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaannya. Dugaan ini semakin menguat dengan adanya tanda – tanda tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Desa, Kamis (28/03/24).
Dikatakan, Asep Saepullah S.Pd.I Sebagai Sekertaris Umum DPP GMI, hasil informasi dari tim investigasi bahwa program penguatan ketahanan 2022 – 2023, yang dikelola sebagian pemerintah desa diwilayah kabupaten bekasi, diduga tidak menjadi solusi bagi masyarakat desa, malah tercemar oleh praktek – praktek yang tidak sesuai dengan prinsip kejujuran.
“Banyak dugaan bahwa dana desa 2022 – 2023 yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat desa, dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertanian dan lainnya ternyata terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa realisasi dana desa 2022 – 2023 untuk program penguatan ketahanan pangan bertujuan bisa membantu untuk pangan masyarakat dan memperbaiki kondisi pertanian demi kesejahteraan masyarakat desa.
“Saat ini kenyataannya dana desa yang seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat justru malah sebaliknya diduga dimanfaatkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Lanjut ia mengatakan, pihaknya meminta terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, atau instansi terkait agar melakukan pengawasan yang lebih ketat, dan segera diusut tuntas atas terjadinya dugaan korupsi yang terjadi di beberapa desa di wilayah kabupaten bekasi.
“Kami sangat berharap terhadap pihak terkait bila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa agar diadili sesuai hukum yang berlaku, dan dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan untuk kepentingan pembangunan desa yang sebenarnya,” tukasnya. (Red)