
JIB | Kabupaten Bekasi – Dugaan penyelewengan dana desa tahun 2024 untuk program ketahanan pangan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI)
DPP GMI menduga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan konspirasi dengan Penjabat (PJ) Kepala Desa Tanjungsari, karena tidak bersikap tegas terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Asep Saipulloh, Sekertaris Umum DPP GMI, DPMD dan Inspektorat tidak mengambil langkah tegas untuk menindak PJ Kepala Desa Tanjungsari, meski kabar dugaan penyelewengan dana desa sudah ramai dibicarakan. Ketidaktransparanan ini dianggap melanggar prinsip akuntabilitas yang diatur dalam regulasi dan merugikan masyarakat.
“Sudah jelas ada indikasi penyimpangan dana desa yang melibatkan PJ Kepala Desa Tanjungsari. Namun, DPMD dan Inspektorat justru terkesan diam dan tidak mengambil tindakan tegas. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya dugaan konspirasi,” ucap Sekum DPP GMI, Asep Saipulloh, kepada media.
Lebih lanjut, Sekertaris Umum DPP GMI menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan audit terbuka dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab.
“Kami mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam. Jika memang ada bukti penyimpangan, maka harus ada sanksi tegas sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena praktik yang tidak bertanggung jawab ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Masyarakat Desa Tanjungsari berharap pemerintah segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa di masa depan. (Red)